MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan
Sunggal menangkap tiga dari empat pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan Rabu (19/2/2025)
Peristiwa penangkapan para pelaku berawal Jumat (7/2/2025) di Jalan Tanjung Balai Dusun II Desa Paya Geli. Saat itu Arif Setiawan Lahagu, 21, seorang mahasiswa yang merupakan korban pencurian sedang minum teh dan bercerita di grosir Aceh sambil memarkirkan sepeda motornya di depan pintu grosir tersebut.
Kemudian sekitar pukul 23.00. WIB teman korban yang bernama Aulia hendak meminjam sepeda motor milik korban,lalu korban memberikan kunci kontaknya kepada teman korban.
Namun saat teman korban akan menggunakan sepeda motornya, teman korban menanyakan di mana sepeda motor milik korban tersebut. Mendengar hal tersebut korban pun terkejut dan bangkit dari tempat duduknya mencari keberadaan sepeda motornya.
Mengetahui hal tersebut korban pun mendatangi Polsek Sunggal guna membuat laporan Polisi dengan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 198 / II / 2025 / SPKT / POLSEK SUNGGAL / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Februari 2025, Pelapor a.n. ARIF SETIAWAN LAHAGU
Berdasarkan laporan tersebut, petugaspun langsung melakukan penyelidikan aksi pencurian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Senin (10/2/2025) tim unit reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi dari korban bahwa ada seseorang yang akan melakukan penjualan sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor miliknya yang hilang melalui aplikasi Marketplace dengan transaksi melalui COD di Jalan Sei mencirim pondok Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya petugas yang mendampingi korban di tempat transaksi penjualan melakukan penangkapan terhadap Dafa als Anis Kabir dan Jefri Frananda beserta sepeda motor milik korban.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti.SH MH di dlldampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip,Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis dalam paparan mengatakan pelaku Dafa als Anis Kabir dan Jefri Frananda ditangkap di Mencirim pondok bersama barang bukti saat akan melakukan transaksi melalui aplikasi Marketplace.
Selanjutnya setelah pelaku D dan J diamankan,pelaku Abdillah Rahman als Borok melintas dan dilakukan penangkapan.Dari keterangan D dan J bahwa sepeda motor milik korban tersebut berasal dari Abdillah.
Aksi pencurian tersebut di lakukan Abdillah bersama dengan pelaku Fadillah (DPO)
Saat di lakukan interogasi terhadap pelaku,salah seorang lelaki tiba tiba mencoba melarikan diri dari TKP sehingga dilakukan terhadap pelaku yang diketahui bernama Kurniawan yang merupakan penadah yang sering menampung sepeda motor dari hasil curian dari Abdillah.
Sementara kedua pelaku Abdillah dan Kurniawan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,karena saat di lakukan penangkapan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Dari keterangan pelaku Abdillah bahwa aksi yang dilakukannya sebanyak 5 kali di beberapa TKP yang berbeda antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF di Jalan Tanjung Balai Payageli. Satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau di Jalan Rela Pancing.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hijau di Jalan Bhayangkara Medan. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam di Jalan Tombak Pancing. Satu unit sepeda motor Honda Vario di Jalan Rela Pancing.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk CRF warna hitam dan satu poong baju kaos lengan pendek warna hitam yang di gunakan pelaku.
Pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan dengan pasal tindak pencurian pasal 363 ayat (2)subs pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun (ML)