Asahan (Berita: Dua orang pemuda asal Dusun I Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupeten Asahan, yakni Agus Salim (19) dan Ikbal (18), Selasa (4/8/2020) ditangkap unit opsnal Polsek Pulau Raja karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu.
Informasi diperoleh, kedua tersangka ditangkap petugas Polsek Pulau Raja sedang mengendarai sepeda motor, di Jalinsum kawasan Dusun I Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupeten Asahan. Namun pelaku berusaha melarikan diri, dan saat itu terlihat oleh petugas salah seorang tersangka membuang plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dari tangan kirinya.
Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Ramadhani SH MH melalui pesan WhatsApp mengatakan, unit opsnal Polsek Pulau Raja menerima informasi, bahwa di Dusun I Desa Aek Ledong ada seorang laki laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum).
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 WIB target termonitor di lokasi, kemudian tim melakukan penangkapan kepada tersangka.
Barangkti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik kecil berisi narkotika, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5924 VBC, dan uang sebesar Rp 440.000 dari tersangka.
” Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan proses sidik ” tandas Kapolsek. (min)