Tanjungbalai (Berita) : Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP. HW. Siahaan, SH. MH bersama Kanit dan Personilnya melakukan tindakan tegas terhadap kenderaan Kanalpot blong dan balap liar di jalan umum Km 5 dan 7 Sijambi Kota Tanjungbalai. Sabtu malam Minggu . 22 s/d 23 Agustus 2020 mulai 22.00 Wib s/d 04.00 Wib.
Kapolres AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas Iptu A. Dahlan Panjaitan, mengatakan, untuk ciptakan situasi Aman Tertib Lancar ( Kamtibcar ), balab liar dan Kanalpot blong ditindak tegas
Untuk itu dilakukan penindakan terhadap kenderaan balab liar dan Kanalpot blong, selain mencegah Lama Lantas dan masyarakat merasa aman dan nyaman berlalulintas di berbagai raya Kota Tanjungbalai.
Dalam oparasi tersebut. Sat Lantas Polres Tanjungbalai melakukan Tindakan Langsung ( Tilang ) terhadap 5 unit sepeda motor mengunakan knalpot blong yang ugal ugalan di jalan Teluk Nibung. Razia selesai pukul 02.00 Wib, Situasi aman dan terkendali, Ujarnya. Syn.