Tanjungbalai (Berita): Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Dua tersangka D dan E karena diduga Pemilik Narkoba jenis Sabu seberat 10, 32/Gram, Jumat 25 September 2020 di Jln.Sipori-pori Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung.
Kedua tersangka D 32 thn wiraswasta, alamat Jln.Logam Ling V Kel.Tanjung Balai Kota III Kec.Tanjung Balai Utara, E 29, wiraswasta Jalqn. Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung.
Kedua tersangka ditangkap Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai atas adanya informasi masyarakat, bahwa di jln Sipori-pori Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2/dua orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu. Wariyono melakukan penyelidikan langsung personil ke tkp melakukan penangkapan kedua tersangka yang sedang mengendarai Sepeda Motor di Jln.Sipori-pori Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu yang didapat di tanah tidak Jauh dari tersangka E dari tangan kanannya.
Saat di interogasi kedua tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yg diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki N belum berhasil ditangkap, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH ketika dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benar kedua tersangka S alias Edo dan D alias Dapid ditahan untuk proses penyidikan dan bersama barang bukti Sabu.1/satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,32/Sepuluh Koma Tiga Puluh Dua/ gram. 1/atu unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat, 2)dua buah HP Merk Vivo dan uang tunai Rp.22.000,”Ujarnya. Syn.