Polres Tanjung Balai Amankan RH Tersangka Pemilik Sabu

  • Bagikan
Tersangka RH alias Dayat memegang barang bukti sabu bungkus plastik klip ditangannya. F.ist. syn.
Tersangka RH alias Dayat memegang barang bukti sabu bungkus plastik klip ditangannya. F.ist. syn.

Tanjungbalai (Berita) : Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai amankan RH tersangka Pemilik Narkoba jenis Sabu, 8, 44/Gram. Rabu 23 September 2020, Jalan Batu Pikir Desa Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab.Asahan. Selain itu turut diamankan petugas barang bukti satu buah timbang Elektrik dan uang Rp.140.000,-

RH alias Lk. 27 Thn. Jln.Pikir Desa Bagan Asahan Pekan Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan.

Mendapat Informasi dari masyarakat, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono terjun ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RH alias Dayat didalam rumahnya di jalan Pikir Desa Bagan Asahan Pekan Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu yang didapat di Lantai ruang tamu rumah tersangka.

Saat diinterogasi tersangka RH, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yg diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki yang bernama IDAR dan belum berhasil ditangkap.

Kemudian, barang bukti dan teraangka RH alias Dayat di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benar, tersangka RH alias Dayat ditahan dan bersama barang bukti dilakukan pengembangan, ” Ujarnya. Syn.

Berikan Komentar
  • Bagikan