BELAWAN (Berita): Tiga tersangka pengedar Narkoba diringkus oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan usai membeli sabu-sabu di Desa Percut Kecamatan Percut Seituan, Rabu (2/9).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH alias Wak Iwel ,52, warga Jl. Mangaan I Lk. VIII Gang Pribadi Kel. Mabar Kec. Medan Deli, Ifr alias Als Eef ,38, warga Jl. Mangaan I Lk. IX Kel. Mabar Kec. Medan Deli dan MH alias Rah ,32, warga Jl. Yusuf Jintan Gang Keluarga Dsn. IX Desa Percut Kecamatan Seituan.
Dari ketiga pengedar sabu-sabu tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21,26 gram sabu-sabu dan tiga unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dhayan melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring menyebutkan, terungkapnya jaringan penjualan Narkoba tersebut berawal dari kecurigaan personil Sat Res Narkoba saat melihat dua pengendara sepedamotor yang berboncengan melintas dengan kecepatan tinggi di Jl. Suasa Raya Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Melihat gelagat kedua pelaku yang mencurigakan itu, personil Sat Res Narkoba melakukan pengejaran.
Tanpa mengalami kesulitan, petugas berhasil mengejar kedua pelaku namun seorang diantaranya buru-buru membuang bungkusan plastik ke pinggir jalan raya.
“Dua pelaku berinisial TH alias Wak Iwel dan Ifr alias Eef berhasil disergap. Keduanya sempat membuang bungkusan di pinggiran jalan raya. Bungkusan tersebut ternyata berisikan sabu-sabu seberat 21,26 gram sabu-sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa kedua pelaku baru saja belanja sabu-sabu dari pengedar berinisial MH alias Rah di Desa Percut.
Tanpa buang waktu, petugas pun langsung mengejar tersangka MH alias Rah di Bagan Percut namun tersangka MH alias Rah sudah bergerak cepat dan langsung berpindah lokasi.
“Setelah menyisir kawasan Bagan Percut akhirnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka MH alias Rah berada di Desa Pematangjohar. Petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus MH alias Rah di Jl. Pasar VII Desa Pematangjohar,” beber AKP Juriadi Sembiring.
Setelah diinterogasi, tersangka MH alias Rah mengaku bahwa kedua pelaku baru saja membeli sabu-sabu seberat 20 gram darinya seharga Rp.580.000.
“Barang bukti sabu-sabu sudah kujual kepada kedua pelaku dan rencananya akan dijual ke kawasan Mabar Hilir,” aku tersangka MH alias Rah.(att)