MADINA (Berita): Dalam perbincangan, muncul perdebatan di lingkup terbatas, kebun plasma atau kemitraan ?
Secara khusus, beritasore.co.id menghubungi H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, melalui sambungan telepon seluler, Senin (3/3) dunihari.
Dia pengamat hukum, advokad, Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Tabagsel, dosen.
“Pada zaman orde baru, setiap perkebunan wajib membangun kebun masyarakat sekitar 20 persen dari luasan lahan diberikan Izin Usaha Perkebunan/IUP atau Hak Guna Usaha/HGU,” ujarnya.
Ridwan Rangkuti mengungkapkan, kebun plasma masyarakat melalui kelompok masyarakat seperti kelompok tani atau koperasi. Disebut sebagai plasma, kata dia, karena persyaratan mutlak dan terintegrasi dengan kebun inti perusahaan.
“Semua kebutuhan pembangunan kebun masyarakat tersebut difasilitasi perusahaan dengan sistem kemitraan baik fasilitas kredit kepada pihak bank penyedia dana maupun pengelolaanya hingga berproduksi baru diserahkan kepada masyarakat peserta plasma melalui koperasi masyarakat atau kelompok masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dijelaskan, kewajiban perusahaan perkebunan membangun kebun plasma masyarakat 20 persen luas lahan yang dimiliki perusahaan berdasarkan izin yang dimiliki tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007.
Karena, lanjut dia, banyaknya perusahaan perkebunan yang nakal pada zaman orde baru, maka pada zaman reformasi pengaturan plasma masyarakat tersebut semakin tegas dan bahkan diancam pencabut Izin usaha perkebunan atau HGU perusahaan.
“Jika tidak bermitra dengan masyarakat sekitar untuk membangun perkebunan masyarakat, nomenklatur bukan plasma tapi kemitraan yang mana makna dan persyaratannya sama dengan plasma.
Perusahaan, kata dia, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola kredit, bagi hasil dan setelah berproduksi baru diserahkan kepada masyarakat dan pengelolaan tetap bermitra dengan perusahaan, sebagai mana yang diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan Peraturan Pelaksana dari Undang Undang Cipta Karya No 11 tahun 2020.
Dikatakan, untuk melaksanakan dan menindaklanjuti ketentuan dalam paragraf 2 Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 23 PP No.26 tahun 2021 Menteri Pertanian mengeluarkan Permentan No. 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagai revisi Permentan ERMENTAN No. 26 tahun 2007, dalam Ba II pasal 2 sd. pasal 6.
Selanjutnya, lanjut dia, dalam Bab III diatur tentang tahapan fasilitas meliputi persiapan, sosialisasi, identifikasi calon lahan, identifikasi calon pekebun dan kelembagaan pekebun termasuk lembaga koperasi, perjanjian kerjasama, pelaksanaan, pembangunan fisik kebun masyarakat, penyelesaian fasilitas kebun masyarakat, penyerahan kebun masyarakat, penyerahan kebun masyarakat oleh pihak perkebunan sesuai dengan daftar pekebun yang tergabung dalam lembaga yang dibentuk masyarakat seperti koperasi yang disaksikan oleh pihak pemerintah daerah dan dibuat berita acara penyerahannya.
Dari rangkaian fasilitas yang wajib dilakukan oleh perusahaan, polanya sama dengan rangkaian fasilitas pembangunan kebun plasma masyarakat, sehingga menurut peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas pembangunan perkebunan plasma masyarakat pada masa orde baru sama dengan pola kemitraan yang diatur dalam berbagai peraturan pasca reformasi, hanya berbeda nomenklatur plasma dengan kemitraan, pelaksanaanya sama dan tetap menjadi kewajiban mutlak perusahaan perkebunan untuk melaksanakannya. (irh).