Pendiri LBH Sarankan Singkuang 1 Gugat Ganti Rugi Rp 238 Miliar

  • Bagikan
M. Amin Nasution, SH, MH, pengamat hukum dan praktisi hukum, pendiri LBH 2018 di Madina.beritasore/Ist

MADINA (Berita): Negosiasi massa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal dengan PT RPR, disarankan mendaftarkan gugatan ganti rugi, digambarkan senilai Rp 238 miliar.

“Saran saya, sambil negosiasi berjalan, daftarkan aja dulu gugatan ganti rugi atas dasar dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar M. Amin Nasution, SH, MH, pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 2018 di Madina kepada waspada.id dan beritasore.co.id, Minggu (23/4).

Advokad terakhir sebelum lebaran melawan Kemenkumham mengungkapkan, disarankan gugatan ganti rugi karena masyarakat tidak menikmati plasma 18 tahun ini, dan gugatan PMH ini bisa berdiri sendiri terlepas dari berhasil tidaknya pemberian plasma oleh PT RPR.

“Gugatan PMH ini sangat produktif untuk menjadi penekan dan mempertinggi bargaining masyarakat terhadap PT RPR,” ujar M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners Law Firm.

Melalui Forum Anak Madina sering memberi pemikiran membantu masyarakat.

“Saya mau share tulisan di grup FAM semata-mata untuk memberi pertolongan kepada masyarakat Singkuang, tidak ada profit oriented, kasihan aja melihat mereka jadi mainan pengusaha dan penguasa,” ujarnya.

M. Amin Nasution mengungkapkan,
keuntungan segera mendaftarkan PMH, setelah para pihak hadir (estimasi) tiga minggu setelah gugatan didaftarkan pada saat masuk tahap mediasi akan ada mediator yang lebih netral dibanding dengan yang menyatakan dirinya sebagai mediator saat ini, dan apabila mediator di pengadilan itu mencoba main-main, itu bisa langsung dilaporkan dan diminta diganti (jadi lebih terkontrol).

“Seiring dengan waktu negosiasi sedang berjalan, maka efisiensi waktu gugatan tentang PMH juga sudah berjalan.

Gugatan PMH ini sangat kuat dasar hukumnya dan insya Allah bisa dipastikan akan menang karena PMH-nya sudah berjalan 18 tahun,” katanya.

Pengamat hukum dan praktisi hukum ini mengungkapkan, untuk mengawal integritas lawyer yang menanganinya nanti, “tidak ada salahnya masyarakat Singkuang mengambil sumpah tersendiri terhadap lawyer tersebut sebelum menandatangani surat kuasa untuk tidak bermain-main dalam menangani perkara ini.

Nilai gugatan PMH tersebut minimal seperti yang sudah pernah dia share di grup FAM, dan hal itu terus bertambah seiring berjalannya waktu, dan nilai dimaksud minimal seperti pernah dia ungkapkan.

Dia memaparkan, data hasil (per bulan & per ha) Rp 2,5 juta, luas keseluruhan (ha) 600, hasil keseluruhan (per bulan) Rp1,5 miliar, hasil Januari 2010 sampai Maret 2023 Rp 238 miliar.

“Ini data bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan ganti rugi,” ujar M. Amin Nasution, SH, MH. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *