AEKKANOPAN (Berita) : Dua orang pelaku pejudi inisial MS ,60, warga Desa Gunung Melayu, Kec. Kualuh Selatan dan HT ,36, warga Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labura beserta 2 unit mesin judi jackpot diamankan unit opsnal Reskrim Polsek Kualuhhulu, Sabtu (25/7).
Keduanya ditangkap Di Dusun VII Sinar Toba Desa Gunung Melayu, Kec. Kualuh Selatan, 1 orang pemain judi dan 1 orang pemilik mesin jackpot. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom bersama anggotanya.
Dari penggerebekan tersebut, selain menangkap MS dan HT juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot untuk alat bermain judi. Selanjutnya menyita koin logam sebanyak 34 keping dan uang sebesar Rp 100 ribu.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Dusun VII Sinar Toba Desa Gunung Melayu ada orang sedang bermain judi jackpot”, kata Kapolsek Kualuhhulu AKP Sahrial Sirait pada Waspada, Minggu (26/7) via WhatsApp.
Sambung Sahrial, kemudian Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom beserta anggota opsnal langsung melakukan pengintaian dan penangkapan ke lokasi. 2 orang diamankan, 1 pemain dan 1 lagi pemilik mesin.
“Barang bukti diamankan 2 unit mesin jackpot, koin 34 keping dan uang Rp 100 ribu. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kualuhhulu. Pelaku perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 subs 303 bis ayat 1 ke 1”, imbuh Sahrial. (Wsp).