MNS Alias ICA Tersangka Pemilik Sabu Gol

  • Bagikan
Tersangka MNs alias ICA bersama barang bukti sabu. (Berita Sore/Syaiful Nasution).
Tersangka MNs alias ICA bersama barang bukti sabu. (Berita Sore/Syaiful Nasution).

Tanjungbalai (Berita) : Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan seorang tersangka MNS alias ICA Pemilik Narkotika Jenis Sabu. Senin 27 juli 2020, sekitar pukul 19.00 Wib dari Jln. Jenaha Simpang SMP 11. Lingk. III. Kel. Kapias Pulau Buaya. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Tersangka MNS alias ICA, Lk, 44, Thn. Warga jalan Kebahagiaan Simp. SMPN 11 Lk. III. Kel. Kapias Pulau Buaya. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai

Tersangka MNS alias ICA diamankan Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena miliki narkoba sabu dan atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jln. Jenaha Simpang SMP 11. Lingk. III. Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Pulau Buaya Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Team dipimpin unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU WARIYONO memburu tersangka di TKP dan hasil lidik A1. Melihat tersangka. Team setgab melakukan penangkapan tersangka MNS alias ICA saat ditangkap petugas tersangka sedang didalam rumah diruang tamu rumah miliknya.

Team ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan diruang kamar tersangka ditemukan satu buah kaleng warna hitam merk pagoda berisi 15 / lima belas plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya turut disita 1/ satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15/nol koma lima belas gram dan temukan lagi 15/lima belas bungkus plastik klip trasparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,89/empat koma delapan puluh sembilan gram.

Selain itu turut disita barang bukti 1/satu buah timbangan elektrik.1/satu unit HP Nokia.1/satu potong pipet yg telah diruncingkan ujungnya.1/satu kotak kaleng merk Pangoda warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 585.000.-/ lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah. 2/dua bal kecil plastik klip transparan kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas. Iptu A. Dahlan Panjaitan, benarkan, tersangka MNS alias ICA ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ungkap dalang nerkoba diwilayah Hukum Polres Tanjungbalai. Ujarnya. Syn.

Berikan Komentar
  • Bagikan