MADINA (Berita): Persoalan melibatkan warga Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal dengan PT RPR, membawa ekses luar biasa. Warga menderita, miris.
Aksi massa dengan melakukan ‘pendudukan’ di areal perusahaan, hingga kini belum menemukan titik temu.
Masyarakat menuntut hak plasma. Massa masih terkonsentrasi di lokasi aksi hari ke-18, Jumat (7/4).
Salah seorang tokoh Sumatera Utara asal Pantai Barat Madina DR Drs H Ramli Lubis, SH MM berkali-kali terlibat diskusi dengan beritasore.co.id menyangkut persengketaan agraria.
Dia mengungkapkan keprihatinan amat sangat dialami masyarakat Singkuang 1, yang dia tegaskan merupakan hak masyarakat yang seyogianya segera diberikan. Apalagi, dikabarkan sudah dalam rentang 18 tahun.
“Saya kan sudah katakan berkali-kali, sekarang saja serahkan kepada masyarakat yang sudah ditanami, supaya sama-sama menikmati,” ujar H. Ramli Lubis.
Dia mengungkapkan, sesuai peraturan, pihak perusahaan harus memberikan minimal 20 persen kepada warga sekitar dari areal perusahaan. Ini, untuk masyarakat menjadi kebun plasma,
“Tidak perlu menambah luasan HGU, yang berarti harus menunggu empat tahun lagi baru bisa menikmati hak mereka,” ujar DR Drs H. Ramli Lubis, SH, MM, mantan Wakil Walikota Medan. (irh)