Massa Warga Singkuang 1 Lebaran Di Areal PT RPR…?

  • Bagikan
Sebagian warga Singkuang 1 melakukan aksi massa, Rabu (5/3), menunggu nasi masak baru sahur, karena kehabisan gas.beritasore/Ist

MADINA (Berita): Situasi di lokasi aksi massa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal hari ke 16, Rabu (5/4), dilaporkan kondisi memiriskan sukma, Miris.

“Belum sahur, masih nunggu nasi masak, kehabisan gas,” ujar Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama Singkuang 1, Sapihuddin, SPd.I.

Perjuangan masyarakat Singkuang 1 untuk menuntut hak 18 tahun diabaikan, sungguh luar biasa.

Sampai kapan ? Massa, haruskah berlebaran suasana Idul Fitri tetap di areal PT RPR?

Barangkali, foto ini jadi catatan sejarah bagi generasi dan anak cucu atas perjuangan Singkuang 1, membara, melakukan perlawanan.

Sapihuddin akrab disapa Ustadz Buyung Umak mengungkapkan, sudah lebih satu pekan, masyarakst Singkuang 1 mendirikan tenda di depan portal PT RPR menuntut kepada perusahaan supaya plasma masyarakat dikeluarkan minimal 20 persen dari luas izin dimiliki PT RPR.

Namun, kata Sapihuddin tokoh masyarakat Singkuang 1, usaha ini tak mampu membuat perusahaan bergeming dan tetap pada pendirian, perusahaan mencarikan lahan di luar izin 600 ha, padahal, lanjut dia, kita tahu tidak lagi lahan statusnya areal penggunaan lain (APL) di Kec. Muara Batang Gadis seluas itu.

Saipul Lubis, warga Singkuang 1 mengungkapkan kekecewaannya, padahal rapat 15 Oktober 2021 disampaikan begitu lantang.

Tapi sekarang, katanya, menjadi semacam jurubicara perusahaan saat menyelesaikan sengketa agraria.

“Pemerintah terkesan hanya menuruti keinginan perusahaan PT RPR minta plasma masysrakat Singkuang 1 dibangun di luar izin HGU di wilayah Kec. Muara Batang Gadis 300 ha dan di luar Kec. Muara Batang Gadis dalam wilayah Kab.Madina 300 ha.

Sementara masyarakat meminta 50 persen dari dalam HGU dan 50 persen lagi dari luar HGU PT RPR tapi dalam wilayah Kec. Muara Batang Gadis,” ujarnya.

Setelah melakukan unjukrasa di depan portal PT RPR 20-24 Maret 2023, diundang ke rapat Forkopimda.

“Bukan solusi dan keputusan didapat,hanya luapan emosi,” ujar Saipul Lubis.

Tapriadi Nst dari Aliansi Mahasiswa Singkuang dihubungi, menyampaikan berterima kasih kepada lembaga DPRD Kab. Mandailing Natal sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Madina untuk memberikan sanksi administrasif kepada PT RPR belum melaksanakan kewajibannya membangun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas izin dimilikinya, tapi diharap jangan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi.

“Mari kita kawal dan pastikan bersama-sama agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti Bupati Mandailing Natal,” tutupnya. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *