Komisi I DPRD Batubara Pimpin RDP Terkait Pemberhentian 11 Parades

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP).Selasa (9/6/2020)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP).Selasa (9/6/2020)

Batubara (Berita) : Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara lewat pesan WhatsApp diterima Berita Selasa (9/6/2020) didampingi Anggota Komis I memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat di Ketua Azhar Amri,  memanggil Dinas PMD, Kabag Hukum Batubara, Camat Medang Deras, Kades Pakam Raya Selatan Parluhutan Situmorang dihadiri masyarakat Pakam Raya dan sejumlah Parades terkait pemberhentian 11 orang Parades.

Dalam WhatsApp nya ,bKetua Komisi I menyimpulkan Kepala Desa Pakam Raya telah mengabaikan Surat Edaran Bupati Batubara No.443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Covid-19.

Komisi I DPRD Batubara menimbang pernyataan  Dinas PMD bahwa dalam waktu dekat akan muncul Surat Edaran Bupati Batubara yang baru terkait pemberhentian Parades, maka rapat sementara Parades tetap dipersilahkan kembali menduduki jabatannya dan tetap mendapatkan hak kewajibannya selama bekerjanya mengacuh regulasi hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri No.67 Tahun 2017.

Dalam RDP, Kepala Desa menjelaskan alasannya untuk memberhentikan perangkat desa dan Kepala Dusun berhubung Kepala Dusun tamatan SD, SMP, kemudian lewat umur,  seraya menyebutkan perangkat desa tanpa izin keluar dijam kerja.

Pernyataan Kades Parluhutan dibantah langsung oleh perangkat desa, karena saat itu dua perangkat desa harus segera memulangkan bantuan Covid-19 di Kantor Pos.

Dalam RDP Ketua Komisi I DPRD Batubara Azhar Amri menjelaskan sampai hari ini belum ada Perbub Batubara mengatur secara resmi perangkat desa harus memiliki Ijazah SMA sederajat.

Jadi pemberhentian parades terkait ijazah tidak sah dan Parades tetap bertugas kembali tegas Azhar.

Disisi lain,salah seorang masyarakat lewat WhatsApp Ketua Komisi I DPRD Batubara Ute menyebutkan terkait tidak dibayarkan gaji honorer selama 4 bulan dapat mengarah keranah hukum.

Proses pencairan ADD tahap 1 oleh Kepala Desa Pakan Raya yang ditangani parades belum jelas legalitasnya.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan