DELI SERDANG (Berita): Dalam rangka untuk mempersempit penyebaran Pandemi Covid 19 Kecamatan Sunggal melaksanakan razia masker Rabu (2/9)
Razia masker yang di laksanakan di dua titik masing masing di depan kantor camat Sunggal jalan Printis Kemerdekaan serta di jalan Sei Mencirim Desa Mencirim pajak Rebu.

Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein.S.sos di dampingi Camat Sunggal.Ismail SSTP.MSP saat mengelar razia Masker di Depan kantor Camat Sunggal jalan Printis Kemerdekaan, Rabu (02/09/2020)
Selain membagikan Masker sebanyak 1.000 buah ratusan warga yang terjaring tidak mengunakan masker terlebih dahulu di data selain di data juga di kenakan sanksi, bagi laki laki di beri sanksi Push Up sebanyak 10 kali, sedang wanita di beri sanksi menghotmat Bendera sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Salah seorang supir angkot trayek 63,Sinaga (38) warga Perumnas Mandala yang melintas di depan kantor camat tidak mengunakan masker di berhentikan dan di beri sanksi Push Up sebanyak 10 kali.
Dirinya menuturkan kepada Berita usai di kenakan sanksi mengatakan “kegiatan razia ni cukup positif, dengan adanya razia masker berarti mengingatkan diri kita dan keluarga agar terhindar dari wabah Pandemi covid 19″sebutnya
Sementara itu kegiatan razia masker yang di hadiri oleh Sekda Pemkab Deli Serdang Darwin ZeinS.sos Siregar ,Camat Sunggal Ismail.SSTP.MSP, Sekcam, kasi trantib Feri Ginting, SSTP, Satpol.PP, staf kecamatan, personil TNI serta petugas dari kepolisian.
Camat Sunggal Ismail. SSTP.MSP menyebutkan “berdasarkan peraturan Bupati Deli Serdang No:77 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan , maka dengan ini kami dari pemerintahan kecamatan menghimbau kepada masyarakat Sunggal Deli Serdang untuk selalu mengunakan masker”ucapnya
Dengan mengacu kepada peraturan Bupati Deli Sedang maka apa bila ada warga yang tidak memakai masker akan di beri sanksi sosial dengan sanksi Push Up dan menghormat bendera sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Denda Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,-
Selanjutnya apabila himbauan ini tidak di jalankan maka setiap warga yang masih tidak mengunakan masker akan di denda RP.100.000,-sedang kan pelaku usaha di denda RP.300.000,serta menutup sementara usahanya.
Untuk itu razia masker yang kita laksanakan ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid di wilayah Kabupaten Deli Serdang Khususnya di Kecamatan Sunggal.terang Ismail (ML)