MEDAN (Berita) : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Kodam I/BB serta satuan tugas Covid 19 mengencarkan Operasi Yustisi secara serentak guna menekan penyebaran Covid-19, Kamis (27/5).
Dalam Operasi Yustisi yang digelar secara serentak diseluruh wilayah Provinsi Sumut itu tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat akibat tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes) sebut Hadi
Kapolda Sumut mengatakan pada pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 yang di mulai dari 18 – 25 Mei, Polda Sumut dengan sebanyak 16.142 kegiatan telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat serta mensosialisasikan tentang pelaksanaan protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi yang digelar ini adalah merupakan kelanjutan penyekatan tahap I di 73 titik Pos Pengamanan yang ada di wilayah Sumut”, sebut Hadi
Selain itu kegiatan ini Petugas juga memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis sebanyak 6.444.
Karena dalam pelaksanaan penerapan ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan tentang peraturan prokol kesehatan, seperti halnya tidak tidak mengunakan masker, berkerumun serta mematuhi waktu Jam Operasional dalam mengelar usahanya.
Petugas juga tidak akan segan-segan untuk menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur terkait Jam Operasional.
Oleh karena itu, kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan protokol Kesehatan dan menutup usahanya pada jam operasional yang telah di tentukan, imbau Hadi
Polda Sumut dalam hal ini mengelar Operasi Yustisi yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona
Serta Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara,” Polda Sumut beserta satuan tugas covid 19 mengelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Utara, terang Hadi Wahyudi.(ML)