Medan ( Berita ) : Ketua DPD Aspeknas Sumut Indra Utama menyatakan, bahwa Perkumpulan Pelaksana Konstruksi Nasional pada awalnya didirikan dengan nama Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional atau yang bisa disingkat dengan ASPEKNAS.
Didirikan oleh para pengusaha jasa konstruksi di Provinsi Riau pada awal tahun 2000 dengan nama pada waktu itu adalah FORKOMJASI.
Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2002 dilaksanakan Kongres Pertama yang menghasilkan keputusan yaitu perubahan nama FORKOMJASI menjadi Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS), ujar Indra Utama, BA, Jum’at ( 02/09/2020 ) di Kantor DPD Aspeknas Jalan Sei Belutu No. 17 Medan.
ASPEKNAS dibentuk sebagai wadah berkumpulnya badan usaha jasa konstruksi khususnya yang bergerak di bidang Pelaksana Konstruksi dengan tujuan membina dan mengembangkan kemampuan masyarakat Pelaksana Konstruksi agar menjadi profesional, modern dan mandiri. Menjalin hubungan kemitraan yang dinamis dan sinergis dengan Pemerintah dan mendukung pelaksanaan usaha jasa konstruksi.
Membahas dan merumuskan pemikiran ke arah pengembangan jasa konstruksi Nasional. Menumbuh kembangkan peran pengawasan masyarakat dan memberikan masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan kebijakan, peraturan, pemberdayaan dan pengawasan dalam bidang Jasa Konstruksi, tambah Indra
Sejak dikeluarkanya UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi,
Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi, ASPEKNAS menyatakan siap dan terus berupaya untuk dapat menjadi salah satu Asosiasi Badan Usaha yang terakreditasi oleh Menteri sehingga memiliki kesempatan dalam mengusulkan nama calon Pengurus LPJK dan membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Dan terbukti, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi, ASPEKNAS ditetapkan menjadi salah satu Asosiasi yang Terakreditasi, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2020 Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat Penetapan Akreditasi Nomor : 1410/IX/2020/06 yang menetapkan bahwa ASPEKNAS Terakreditasi.
DPD ASPEKNAS PROVINSI SUMATERA UTARA, yang telah berdiri sejak 16 tahun lalu, saat ini telah memiliki cabang/DPC yang telah terbentuk di 25 Kabupaten Kota dengan jumlah Anggota aktif sebanyak 353 Anggota.
Segera Persiapan LSBU
Sebagai Asosiasi yang telah terakreditasi, maka DPD ASPEKNAS Provinsi Sumatera Utara akan segera melakukan persiapan dalam rangka pembentukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terutama yang terkait dengan penyiapan sarana dan prasarana serat pemenuhan kelengkapan sesuai dengan yang di persyaratkan.
DPD ASPEKNAS Provinsi Sumatera Utara, akan senantiasa berupaya untuk turut dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan pengembangan jasa konstruksi khususnya di Provinsi Sumatera Utara dan akan senantiasa menjalankan peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatannya.
Semoga ASPEKNAS akan terus berkembang menjadi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Sumatera Utara. ( edr )