Gelapkan 6 Ekor Lembu, Penggembala Gol

  • Bagikan
Tersangka Ma saat diamankan di Polsek Besitang, Jumat (14/8). Beritasore/ist
Tersangka Ma saat diamankan di Polsek Besitang, Jumat (14/8). Beritasore/ist

LANGKAT(Berita): Seorang tersangka ,Ma , 50, penggembala lembu warga Dusun XVIII Sukarejo Desa Halaban Kec Besitang Kab Langkat terpaksa mendekam di sel Polsek Besitang.

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Besitang diduga telah melakukan penggelapan enam ekor lembu milik korban
Agus Supriadi, 48 warga ,Dusun III Sei Tualang Desa Sei Tualang Kab Langkat sesuai LP/45/VIII/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 14 Agustus 2020 .

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, berawal dari pertemanan antara tersangka dan korban pada September 2019 lalu karena tersangka tidak mempunyai kerjaan yang menetap.

Korban menitipkan lembunya sebanyak 8 ekor kepada tersangka dengan perjanjian jika lembunya melahirkan, maka hasil anaknya yang lahir dibagi 2 untuk yang memelihara dan pemilik lembu.

Setelah sesuai kesepakatan pemilik lembu meninggalkan lembunya untuk dipelihara si terlapor.

Pada 14 Agustus 2020 malam, si pemilik lembu datang menjumpai terlsangka untuk melihat lembu yang dititip kepada tersangka,

Sesampainya di tempat penitipan lembunya, korban melihat lembunya sudah berkurang 6 ekor lembu dari 8 ekor yang dititipkannya.

Kemudian pemilik lembu menanyakan kepada terlapor (tersangka) dimana ke 6 ekor lembu tersebut, dan tersangka mengatakan bahwa ke 6 lembu korban telah dijual dan uang hasil penjualan untuk membayar hutang.

Karena curiga dan tidak ada penyelesaian dari yang memelihara lembu korban, selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Humas Polres Langkat Bripka Andi P Ginting ketika dikonfirmasi Sabtu(15/8) malam membenarkan adanya penangkapan tersebut. (bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan