SUNGGAL (Berita): Polsek Medan Sunggal Meringkus S(56) warga jalan Sosila Desa Tanjung Anom dan R(27) warga jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat, karena kedapatan membawa Satu (1) bungkus sabu ukuran kecil senilai 50 Ribu, di jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat Sabtu (15/8)
.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi .SH.Sik.MH melalui Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak.SE.SH.menuturkan”kedua pelaku pengguna Narkoba kita tangkap setelah adanya laporan Masyarakat”sebutnya
Peristiwa berawal Kamis (13/7) jam 18.00.wib.petugas mendapat informasi tentang adanya Dua lelaki yang sedang mengantongi Narkotika jenis Sabu,mendapat informasi tersebut petugas yang di pimpin Panit Iptu Jafri.Simamora .SH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari hasil penangkapan di ketahui pelaku R mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang haram tersebut dengan tangan kiri.selqnjutnya Dua pelaku dan barang bukti kita gelandang ke Markas komando guna penyelidikan .pungkas Budiman (ML)