P. BRANDAN(Berita): Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap dua remaja diduga melakukan pencurian mesin pompa air dan tabung gas 3 kg , Kamis (10/9).
Tersangka adalah M F, 17 , warga Dusun Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kec. Babalan Kab. Langkat dan Y P,, 22, warga yang sama.
Kedua tersangka ditangkap Polsek Pangkalanbrandan karena melakukan pencurian di rumah korban Ayu Fisca Sari SPd
Dusun Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kec. Babalan Kab. Langkat.
Informasi diperoleh di kepolisian,
pada, Kamis 30 Juli 2020, lalu korban terbangun dalam tidur dan menuju ke dapur rumahnya untuk memasak lontong.
Berketepatan esok harinya hari Raya Idul Adha, ketika korban hendak memasak lontong ternyata tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak dua tabung dan satu unit mesin pompa air merk Tiger telah hilang.
Karena dirugikan dan merasa keberatan korban membuat laporan/pengaduan di Polsek P. Brandan guna proses selanjutnya.
Atas laporan tersebut Kapolsek P Berandan AKP P. S. Simbolon , SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting dan Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran TKP .
Setelah mendapatkan ciri ciri pelaku pencurian, tim unit opsnal bergerak dan pada Kamis (10/9) kedua tersangka berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Pangkalanbrandan.
Berdasarkan dari penangkapan itu, Polsek Pangkalanbrandan melakukan pengembangan dan hasilnya, tim opsnal Polsek Pangkalanbrandan mengungkap kasus penggelapan sepedamotor milik Budiah ,37, warga Dusun I Desa Pasar Baru VIII Kec Hinai Kab Langkat.
Dalam interogasi tersebut tersangka YP memgakui perbuatannya bersama M Z yang masih dalam pencarian telah menjual sepedamotor tersebut ke Tanjung Pura.
Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting ketika dikonfirmasi, Minggu(13/9) membenarkan penangkapan itu. (bap)