Di Aceh Tamiang Pasien Positif Covid-19 Bertambah

  • Bagikan
Agusliayana Devita, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang (Foto Yusri).
Agusliayana Devita, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang (Foto Yusri).

KUALASIMPANG (Berita): Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si menyebutkan, sedikitnya ada 14 orang warga daerah ini terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan dua orang telah sembuh setelah menjalani masa isolasi.

“ Ada 14 orang penambahan kasus baru terkonfirmasi positif, mereka berasal dari Kecamatan Rantau, Karang Baru, Kota Kualasimpang, Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Sekerak dan Seruway,” kata Agusliayana Devita kepada media ini pada Sabtu (26/9) dan menyebutkan, adapun data tersebut diperoleh dari informasi Tim Informasi Dinas Kesehatan RSUD Aceh Tamiang dr. Hardekky yang disampaikan pada Jumat kemarin.

Menurutnya, dengan bertambah 14 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga menjadi 30 orang, empat diantaranya dirawat di RSUD Aceh Tamiang yaitu ED Kecamatan Kota Kualasimpang, ESS Kecamatan Kejuruan Muda, RI Kecamatan Seruway dan SU Kecamatan Karang Baru.

Sedangkan 26 orang lainnya menjalani isolasi mandiri dan dua orang dinyatakan sembuh. “ Dua orang yang dinyatakan sembuh yaitu pasien nomor 80 warga dari Kecamatan Kota Kualasimpang dan pasien nomor 64 dari Kecamatan Bendahara,” tuturnya.

Devi mengemukakan, adapun rincian perkembangan data terbaru jumlah masyarakat Aceh Tamiang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut, Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk nihil, total warga terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 106 orang dengan rincian 71 orang sembuh dan 30 orang masih terkonfirmasi positif Covid-19 dan lima orang lainnya meninggal.

Selaku Juru Bicara Gugus Tugas, Devi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang.

“ Perbup ini lahir ditengah-tengah masyarakat, dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Devi sembari mengatakan, dalam Perbup ini butir penting tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Lahirnya Perbup ini diharapkan oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil agar masyarakat jangan sepele atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari bumi, justru dengan mematuhi dan tidak acuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah adalah upaya memutuskan mata rantai virus berbahaya itu.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir.(b15)

Berikan Komentar
  • Bagikan