Cube Club Abaikan Instruksi Walikota Medan di Bulan Ramadan

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Diduga tempat hiburan malam Cube Club bebas beroperasi serta menyediakan pil ekstasi dan H5 saat bulan suci Ramadan 2023.

Tempa hiburan Cube Club dan Bar yang terletak di Jalan Imam Bonjol, kawasan Hotel Danau Toba itu termasuk wilayah hukum Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, Polda Sumut.

Sangat disayangkan apabila pihak kepolisian setempat dan instansi terkait tidak menindak lanjuti adanya dugaan tersebut.

Diketahui, Surat Edaran Walikota Medan Nomor, 400.8.2.2/1714 tentang penutupan tempat usaha hiburan dan rekreasi pada bulan suci Ramadan dan Hari raya Idul Fitri 1444H/2023 M mulai Tanggal 22 Maret s.d Tanggal 22 April 2023.

Salah satu poinnya berbunyi yaitu, pelaku usaha hiburan malam (Diskotik, Club malam, PUB/ musik hidup), Karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/oukup, Spa dan Bar/Rumah minum wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.

Seorang pengunjung, Butet mengatakan pada hari Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB, dirinya menghadiri undangan ultah dari teman-temannya di Cube Club tersebut.

“Aku diundang datang ke Cube Bang. Singkat cerita, sesampainya di tempat hiburan itu sudah tersedia di table/meja minuman beralkohol.

Teman aku tuh bayar Rp.750 Ribu buka table (meja) nya,” ujar Butet.
Lebih lanjut, Butet menuturkan para pengunjung terlihat ramai dan table/meja berisi di Cube itu sembari menikmati dentuman house musik Disc Jokey (DJ) hingga pagi hari.

“Heran juga, kenapa bisa buka. Padahal, tempat hiburan malam lain tutup.

Bang tengok lah langsung kenapa bisa buka. Informasinya sediakan ekstasi juga Bang, obornya merek/logo Chanel dengan harga Rp.350 Ribu dan H5 harganya Rp.150 Ribu,” tuturnya.

Selanjutnya, setelah beberapa jam menikmati hiburan musik dan berkumpul dengan teman-temannya di Cube, ia pun langsung pulang ke rumah.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Medan, Rakhmat dikonfirmasi awak media via selular pada Rabu (29/3/2023) terkait diduga Cube Club dan Bar bebas beroperasi di bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M dan mengabaikan instruksi Walikota Medan, mengatakan pihaknya koordinasi dengan Dinas Pariwisata Medan.

“Kami koordinasi dengan Dinas Pariwisata sebagai pengawasan dan tindaklanjuti mereka nanti ke Satpol untuk penindakan,” tegas Rakhmat. (tim)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *