Bupati Serdang Bedagai, Ir Soekirman Terindikasi Terpapar Covid19

  • Bagikan
Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman yang juga Calon Bupati Sergai 2020, masuk rumah sakit karena covid 19 (OTG) di salah satu RS di Medan, Selasa, 15-09-2020.Beritasore/Azwen
Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman yang juga Calon Bupati Sergai 2020, masuk rumah sakit karena covid 19 (OTG) di salah satu RS di Medan, Selasa, 15-09-2020.Beritasore/Azwen

SERGAI (Berita) : Hasil pemeriksaan kesehatan pasca pendaftaran pencalonan Bapaslon Soekirman – T. Ryan Novandi, data yang langsung diperoleh dari Soekirman dari salah satu rumah sakit di Medan, melalui pesan whatsApp/video, Selasa (15/9/2020) siang menjelaskan kondisi Soekirman saat ini yang sedang heboh di media sosial.

Ir. Soekirman, menjelaskan, kalau kondisinya saat ini dalam keadaan sehat, baik dan tidak mengalami gejala demam, batuk atau flu serta suhu tubuh selama beberapa hari ini cukup stabil yakni 36,4.

“Artinya yang saya alami ini OTG (orang tanpa gejala), tapi hasil pemeriksaan Swab/PCR saya hari ini disimpulkan ada gejala terpapar positif Covid-19.

Oleh sebab itu, pada kesempatan ini saya me nyatakan kepada warga Sergai, sahabat dan yang bersimpati kepada kami dimana saja berada, marilah kita meningkat kan kewaspadaan, mematuhi protokol ke sehatan, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker diluar rumah ,menjaga jarak dan makan makanan yang sehat”, jelas Soekirman.

Untuk itu, Soekirman yang masih menjabat Bupati Sergai hingga bulan Februari tahun 2021 ini menambahkan, melihat situasi seperti ini dimana-mana zone merah ,lebih baik kita beranggapan orang yang dekat dengan kita berstatus positif Covid-19,sehingga kita hati-hati dan waspada demikian juga pihak lain.

Saya sekarang diisolasi disalah satu rumah sakit di Medan ,agar bisa cepat sembuh dan recovery nya lebih mudah dikontrol.

Kepada kawan-kawan, kolega yang bersimpati, mohon do’a agar pak Soekirman secepatnya sembuh dan untuk sementara waktu tidak usah me nelepon ,SMS atau WA karena saya membutuhkan waktu untuk istirahat total agar masa penyembuhan cepat selesai”,pung kas Soekirman.

KPU Sergai ketika dikonfirmasi melalui salah satu Komisioner,Ardiaynsyah Hasibuan membenarkan hal ini dan KPU Sergai sudah mengeluarkan sura tnomor : 541/PL.02.2-SD/1218/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 15 September 2020.

“Dasar pengeluaran surat ini menyimak pasal 50C ayat (1),(2),(3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Bapaslon diberi waktu hingga masa Karantina berakhir,setelah itu baru dilaku kan pemeriksaan kesehatan kembali sesuai aturan”,kata Ardiaynsyah kepada awak media. (Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan