Bupati Paluta Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

  • Bagikan
Saat sosialisasi penerapan perbup no 41 di jalan lintas gunungtua - Binanga. Beritasore/Ahmad Cerem Meha

Gunungtua (Berita) : Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan instruksi menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala Daerah.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap SSTP MSi menerapkan Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019

Peraturan Bupati mulai di berlakukan pada tanggal 16 September 2020 dan sosialisasi penerapan dilakasanakan hari ini selasa ( 22/09 ) di jalan lintas Gunungtua – Binanga KM 07 Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara, Ujar Tim gugus Tugas covid 19 melalui kordinator Tim Asisten II Haholongan Siregar SE saat dihubungi Wartawan selasa ( 22 / 09 ).

Haholongan Siregar menambahkan sosialisasi penerapan peraturan bupati Padang Lawas Utara nomor 41 hari ini serentak dilaksanakan dengan pembagian kerja di bagi menjadi 4 jona se Kabupaten Padang Lawas Utara.

Adapun tim gugus tugas covid 19 untuk jona wilayah Kecamatan Portibi yang hadir melaksanakan sosialisasi penerapan perbup nomor 41 hadir Asisten II Haholongan Siregar sebagai Koordinator, Camat Kecamatan Portibi Gusti Harahap S.Sos, Kabid Penegakan Perda pada Kantor Dinas Satpol PP Agusman Siregar, Babinsa, Kamtibmas, Dinas Perhubungan, personil Kanit Lantas Polsek Padang Bolak, dan Kabid Pencegahan dan kesiapsiagaan Pada Dinas BPBD Khoiruddin Pulungan SH.

Selanjutnya, kegiatan ini berlangsung dilaksanakan selama 3 hari, bagi perorangan wajib melaksanakan mematuhi protokol kesehatan diharapkan kepada masyarakat supaya menggunakan alat pelindung diri berupa masker, mencuci tangan secara teratur, diwajibkan selalu membawa hand sanitizer, pembatasan intraksi fisik ( physical diatancing ), meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.jelas Asisten II Haholongan Siregar SE.

Lebih lanjut kata haholongan, untuk bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi edukasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid 19.

Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan dan mengadakan deteksi suhu tubuh dan upaya identifikasi ( penapisan ), upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, ujar Haholongan.

Diberikan sanksi

Berikutnya segala bagi perorangan  yang melanggar ketentuan dapat di berikan sanksi teguran maupun tertulis serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama  45 menit atau denda sebesar 100 ribu rupiah.

Untuk bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang dibuat dapat didenda administratif sebesar RP. 300.000,- dan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan selanjutnya pencabutan izin usaha. Ujar haholongan.( roji/rem )

Berikan Komentar
  • Bagikan