BATUBARA (Berita): Tidak ada tempat ruang dan celah sekecil apapun bagi kejahatan diwilayah hukum Polres Batubara, lebih-lebih narkoba kata Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H H Nainggolan S.H., M.H pesan WhatsApp resmi Kasie Humas Polres Batubara IPTU Ahmad Fahmi SH setelah Satresnarkoba Polres Batubara meringkus SP terduga kepemilikan Narkotika jenis Shabu Rabu (11/6-2025).
SP ditangkap di TKP Desa Tanjung Kasau Kecamatan Lautador Kabupaten Batu Bara pada Selasa 10 Juni 2025 setelah Petugas menerima laporan masyarakat.Dasar: Laporan Polisi Nomor : LP/A/147/ VI/2025 /SPKT.Sat Resnarkoba /Res BB/ Polda Sumut, tanggal 10 Juni 2025 tentang dugaan Tindak Pidana UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas Pelapor IPTU Hahrry P.Putra SH dengan saksi BRIPTU Faisal Matondang SH,BRIPTU Ahmed Jefri Suryiarta SH.
Kronologis kejadian pada Selasa 10 Juni 2025 Pukul 16.30 Wib, Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat adanya orang diduga memiliki/menyimpan Narkotika shabu di TKP Desa Tanjung Kasau Kecamatan Lautador Kabupaten Batu Bara.
Setelah melakukan pengintaian dan dicocokan atas informasi, Personil Satresnarkoba Polres Batubara langsung mengamankan SP.Hasil pemeriksaan Petugas terhadap SP menemukan sejumlah Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening transparan berukuran sedang berisikan narkotika shabu seberat 2 (dua) gram,1 (satu) buah plastik klip berukuran besar kosong,1 (satu) unit Hanphone Android Merk Oppo berwarna Merah.Kepada Petugas SP mengakui narkotika shabu miliknya dan membawa tersangka ke Moko Polres Batubara guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(als)