Aksi Massa Singkuang 1 Didukung Tokoh Masyarakat Pantai Barat

  • Bagikan
Persiapan aksi massa Desa Singkuang 1 di Singkuang, beberapa hari lalu.ssa Desa Singkuang 1 di Singkuang, beberapa hari lalu. beritasore/Ist

MADINA (Berita): Aksi massa Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, dijadwalkan 7 Lebaran, dipersiapkan rencana aksi lebih matang menuntut hak plasma 20 persen dari areal HGU PT Rendi Pratama Raya (PT RPR).

“Insya Allah, empat Lebaran dilakukan rapat persiapan aksi. Iya, rapat dilaksanakan di Natal, dihadiri sejumlah tokoh Pantai Barat Madina,” ujar Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Sapihuddin, SPd.I di bawah naungan 381 peserta plasma Singkuang 1, Minggu (23/4).

Ditanyakan, ada sejumlah simpatisan ikut ambil bagian dalam aksi massa ini ?.

Sapihuddin akrab disapa Ustadz Buyung Umak mengungkapkan, rencananya semua akan diisi: perusahaan, kantor bupati, DPRD Madina dan DPRD Sumut.

Negosiasi untuk menyelesaikan peserta plasma Singkuang 1 dengan PT RPR sudah dilakukan berkali-kali.

Termasuk pembicaraan sangat serius berhari-hari di Medan membicarakan masyarakat dengan perusahaan, melibatkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakul Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.

Namun, hingga hari ini belum mendapat kata sepakat. Warga Singkuang 1 menuntut hak masyarakat memperoleh kebun plasma.

Hak plasma belum ditunaikan walau sudah 18 tahun berlangsung untuk memperoleh minimal 20 persen dari areal perusahaan, sesuai ketentuan.

Sapihuddin menjelaskan, kalau benar-benar tidak ada keputusan, selain menduduki kantor bupati dan kantor DPRD Madina, “tujuh Lebaran akan langsung plotting lahan plasma dan diduduki”.

Ustadz Buyung Umak mengungkapkan, ada enam tuntutan masyarakat Singkuang 1.

Warga meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU 3.741 ha dikuasai/usahai PT RPR.

Selain itu, Sapihuddin meminta lahan plasma 50 persen dari dalam izin HGU dan 50 persen dari luar izin HGU dalam wilayah Kec. Muara Batang Gadis.

Menurut Sapihuddin, jika sampai enam hari Lebaran tidak terealisasi dan tidak ada kepastian berbentuk nota kesepahaman (MoU), aksi besar-besaran dilanjutkan 7 Lebaran (28 April 2023): menginap di PT RPR, di kantor Bupati Madina dan kantor DPRD Madina. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *