6 Peserta Plasma Warga Singkuang Meninggal Dunia

  • Bagikan
Delapan hari aksi massa di areal perkebunan, korban berjatuhan. Dilaporkan, sudah 20-an warga sakit. beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Sudah enam peserta plasma warga Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, meninggal dunia sejak 2016. Inna lillah wa inna ilaihi raji’un.

Sedangkan seorang pejabat eselon II Pemkab Madina, Minggu (26/3), men-share berita dilansir beritahuta kepada beritasore.co.id dengan judul: Bupati Madina Tegaskan Tak Pernah Tinggal Diam Soal Tuntutan Plasma Warga Singkuang 1.

Tentu saja, berita ini sangat berharga. Berbagai upaya sudah bupati lakukan, kemudian beliau paparkan secara panjang lebar. PT RPR beroperasi di lokasi itu sejak 2005.

Namun, sumber lain, menggambarkan berita bernada miris seputar penderitaan warga Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal.

Saat rapat membicarakan tuntutan plasma dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah Madina di aula kantor bupati, Jumat (24/3), Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama Sapihuddin, SPd.I meminta bukti iktikad baik PT RPR “karena sampai hari ini belum ada realisasi.”

“Sudah enam peserta plasma yang meninggal dunia sejak 2016. Seharusnya, kalau ada iktikad baik, sudah semestinya plasma itu berdiri,” kata Sapihuddin.

Sedangkan delapan hari aksi massa di areal perkebunan, dilaporkan 20-an warga jatuh sakit dan omak-omak bereaksi maju ke depan menggagalkan panen TBS dari areal PT RPR.

Aksi menduduki atau memportal akses masuk perusahaan dilakukan warga Singkuang sejak Senin (20/3).

“Warga kami sudah banyak sakit, demam, sudah 20-an orang sakit, karena sudah komitmen kami tidak akan meninggalkan lokasi sebelum ada keputusan hak kebun plasma kami diberikan,” kata Sapihuddin.

Sedangkan perusahaan, lanjut Sapihuddin, mengelola 3.741 ha lahan HGU sejak 2005. Massa membuka portal dan massa membubarkan diri, jika tuntutan warga bisa diselesaikan sesuai ketentuan.

Tak Pernah Tinggal Diam

Seperti dilansir beritahuta, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menegaskan, pihaknya tak pernah tinggal diam dalam menyelesaikan tuntutan pembangunan plasma oleh warga Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Madina, terhadap PT RPR.

“Jangan ada persepsi kami tinggal diam, persoalan rumah tangga koperasi saja pemkab turun tangan sewaktu ada dualisme,” katanya saat rapat penyelesaian tuntutan kebun plasma oleh warga  Desa Singkuang 1 terhadap PT RPR di aula Kantor Bupati Madina.

Bupati mengatakan setiap pengurus KP-HSB mengadu ke pemkab, sama sekali enggak ada yang tidak ditindaklanjuti. Bahkan, sampai keluar surat peringatan (SP) kedua bagi PT RPR. “Biar tahu saja, saya sampai ke Medan mencari pimpinan perusahaan itu.”

Itu artinya, kata dia, pemkab terus melakukan upaya. “Seumur-umur pimpinan perusahaan PT RPR tidak pernah datang ke Madina.

Setelah kami beri surat, baru kooperatif. Sampai kata pimpinannya, aduh jantung saya mau copot pak (setelah baca SP 2). Kali ini, dia baru datang langsung ke Madina,” ujarnya.

Dalam pertemuan berlangsung hingga pukul 16.30, Bupati sempat menanyakan kepada ketua KP-HSB sudah berapa kali dibuat draf MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak  KP-HSB dan PT RPR. “Jawab dulu jujur Pak. Jangan ditutup-tutupi,” pintanya. “Dua kali pak,” jawab Sapihuddin.

“Nah, rekan-rekan wartawan kan sudah dengar sendiri. Artinya, pemkab komitmen memediasi kedua belah pihak untuk melaksanakan MoU.

Bukan PT RPR tidak mau membangun plasma seperti stigma yang berkembang di masyarakat. Kalau kami mau mencabut izin perusahaan, ada mekanisme. Ini negara hukum. Antara lain harus terlebih dahulu ada surat peringatan,” kata Jafar Sukhairi.

Bupati mengatakan hingga saat ini MoU belum diteken kedua belah pihak lantaran ada poin yang belum ada kata sepakat. “Mungkin ada api di dalam.

Dendam atau apalah sehingga tidak ada titik temu. Siapa yang bermain. Sedikit-dikit, pemda di-bully, dibilang keoklah. Dibilang tak berdayalah, apa ini. Pemkab seolah selalu salah. Padahal sudah berbagai upaya kami lakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kepala daerah menyebutkan apapun yang disampaikan pemkab sebagai alternatif solusi penyelesaian persoalan, selalu dibantah KP-HSB. “Padahal hanya soal kepentingan.

Apa yang kami sampaikan dibantah. Setiap poin upaya jalan tengah kami utarakan, selalu dibantah. Mereka lupa, ini negara hukum.”

Bupati mengingatkan warga, terutama Singkuang 1, bahwa kebun plasma bukanlah didapat begitu saja secara gratis. Nanti dalam MoU diterangkan mekanisme pengembalian modal yang dikeluarkan dilakukan dengan cara dicicil.

“Misalnya, beli tanah Rp 80 juta, dicatat. Semua modal dicatat. Jangan ada kesan gratis lo.  Saya khawatir ada yang menumpangi.

Lahan itu miliki kita semua. Sepanjang kita  orang Madina, kita berhak. Bukan tanah segelintir orang. Hanya saja, mereka kebetulan ada di sana,” sebutnya.

Karena  itu hendaknya semua pihak lebih bijak, terutama warga dan pihak KP-HSB dalam menyelesaikan persoalan ini. Apalagi bulan suci Ramadan,  mereka masih demo di areal PT RPR.

“Petugas yang berjaga-jaga di lokasi juga tentu mau buka bersama dengan keluarga mereka. Sama dengan kita, setiap sore berharap bisa berbuka bersama keluarga,” tutur bupati dilansir beritahuta. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *