TAPSEL (Berita): Sebanyak 38 tahanan Narapidana (Napi) Rutan kelas II-B Sipirok Kab.Tapanuli Selatan menerima remisi Umum (RU)1 dari Menteri Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI, Yasonna Laoly secara virtual di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75 tahun Republik Indonesia.
Penyerahan remisi diserahkan langsung Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu kepada dua orang Narapida (Napi) secara simbolis di aula Sarasi II, lantai III Kantor Bupati Tapanulu Selatan, jalan Lafran Pane Kec.Sipirok Kab.Tapanuli Selatan,”Senin (17/8).
Usai menyerahkan remisi secara simbolis kepada 2 orang narapida Rutan kelas II Sipirok, Bupati Syahrul mengucapkan selamat kepada seluruh narapida yang menerima remisi di HUT RI ke-75 tahun. Dia berharap pemberian remisi oleh Pemerintah suatu kesempatan dalam berbuat baik,“Melalui remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Syahrul.
Pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak,” Sehingga setelah bebas nantinya bisa hidup lebih baik lagi dan bisa kembali kepada keluarga serta dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Pemberian remisi narapida rutan kelas II Sipirok dihadiri Forkopimda, Sekda Parulian Nasution, Kepala Rutan Kelas II B Sipirok dan Camat Sipirok Sardin Hasibuan.(Rong)