SIMALUNGUN (Berita): Memasuki hari kedua pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Simalungun menerima pendaftaran dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Sabtu (5/9).
Kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang datang mendaftar ke KPU pada hari kedua pendaftaran itu adalah paslon Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonni Waldy (RHS-ZW) dan paslon M.Wagner Damanik – Abidinsyah Saragih (WD-BISA).
Kedua paslon datang ke KPU Simalungun dalam hari yang sama namun berbeda waktu. RHS – ZW datang ke kantor KPU sekira pukul 11.00 Wib dengan menaiki mobil VW bak terbuka dan diarak ratusan simpatisannya. Pasangan berlatar belakang pengusaha dan birokrat itu maju pilkada Simalungun 2020 didukung 5 partai politik, masing-masing Partai Golkar (9 kursi), Hanura (4 kursi), Berkarya (1 kursi), PKS (2 kursi) dan Perindo (4 kursi).
Sedangkan paslon WD – BISA datang ke KPU sekira pukul 15.30 Wib menaiki 2 mobil Toyota Portuner diarak simpatisannya menggunakan becak bermotor. WD yang berlatar belakang Irjen Polisi (Purnawirawan) dan pasangannya BISA seorang pengusaha, maju dalam Pilkada Simalungun 2020 dari jalur perseorangan (independen).
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengikuti protokol Covid-19. Diawali dengan penyerahan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon kepada Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik didampingi komisioner Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Rahmadhani Sari Isni Damanik, Salman Abror dan Adearman Purba sebagai sekretaris KPU Simalungun, untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahannya.
Penelitian dokumen berkas persyaratan pencalonan san syarat calon juga disaksikan Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nasution dan anggota M Adil Saragih dan Bobi Dewantara Purba.
Pemeriksaan dan penelitian berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon milik pasangan RHS – ZW memakan waktu sampai 4 jam, mulai pukul 11.00 s/d 15.00 Wib. Sampai akhirnya Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik membacakan berita acara penelitian dokumen persyaratan pencalonan paslon dinyatakan lengkap dan keabsahannya dapat diterima.
Sedangkan untuk persyaratan calon dinyatakan lengkap, namun untuk keabsahannya masih perlu penelitian hingga penetapan calon, apakah calon memenuhi syarat atau tidak.
Usai membacakan hasil penelitian dokumen berkas persyaratan tersebut, KPU menyerahkan berita acara kepada paslon RHS-ZW disaksikan Bawaslu Simalungun yang juga hadir dalam kegiatan itu. Setelah menerima berita acara, RHS – ZW dan simpatisannya keluar meninggalkan kantor KPU.
Sedangkan penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon milik paslon WD – BISA memakan waktu hampir 3 jam, dari pukul 16.00 s/d 19.00 Wib, sampai akhirnya Ketua KPU Simalungun juga menyerahkan berita acara hasil penelitian berkas yang dinyatakan lengkap dan keabsahannya dapat diterima.
Selama dua hari pendaftaran, jumlah paslon yang mendaftar menjadi 3 pasangan calon. Hari pertama paslon yang mendaftar adalah pasangan Anton – Rospita diusung PDIP (8 kursi) PAN (2 kursi) dan NasDem (5 kursi).(Wsp).
Ket.gbr: Paslon RHS – ZW menerima berita acara hasil penelitian berkas persyaratan pencalaonan dan suarat calon dari Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, Sabtu (5/9).(Waspada/Hasuna Damanik).