KUALASIMPANG (Berita) : Setelah selesai menggelar Apel Siaga Operasi Yustisi yang dipusatkan di Lapangan Parama Satwika Polres Aceh Tamiang, Rabu (1/9) malam. Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penyisiran disejumlah Cafe dan warung kopi (Warkop).
Sejumlah Cafe dan warung kopi (Warkop) yang masih melayani pembeli di seputaran Kecamatan Karang Baru dan Kota Kuala Simpang ditertibkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Para pemilik cafe dan warung kopi yang masih melayani pembeli langsung diminta untuk menutup dagangannya dan diingatkan untuk tidak buka diatas jam 22.00 WIB dimulai tanggal 1 September 2021, sementara para pengunjung yang masih berkumpul langsung didata dan dilakukan tes swab antigen.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil. SH.M.Kn selaku Ketua Satgas Covid-19 bersama Kapolres Aceh Tamiang menjelaskan penerapan pembatasan jam operasional ini merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Bukan untuk membatasi masyarakat mencari razeki, tapi ini sudah menjadi tugas kami selaku Pemerintah berupaya mengembalikan Aceh Tamiang ke zona yang lebih rendah, hingga Zona Hijau, silahkan buka usaha hingga batas jam 22.00 WIB, selanjutnya dan hanya melayani pesanan pesan-antar atau delivery takeaway,” himbau Mursil.
Sementara Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita yang ikut bersama Bupati Aceh Tamiang H. Mursil. SH.M.Kn dan Kapolres, disela sela penertiban mengatakan, penindakan ini dilakukan menyusul meningkatnya angka COVID-19 yang berdampak terhadap masuknya daerah ini ke zona merah penyebaran COVID-19, sehingga Satgas COVID-19 harus mengambil kebijakan guna menekan angka kenaikan ini.
Disisi lain Dandim mengatakan pembatasan jam operasional ini merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, sehingga dirinya berharap dukungan dan peran aktif masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Operasi penertiban ini melibatkan petugas gabungan baik dari TNI/Polri/Satpol PP dan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang. (hen)