The Aceh Institute Launching Aplikasi KTR Melalui Playstore 

  • Bagikan
The Aceh Institute dalam Briefing bersama Wartawan dalam Launching Aplikasi KTR Melalui Playstore di Warkop Lueng Baro, Jum'at (16/6).(Foto:Muji Burrahman)
The Aceh Institute dalam Briefing bersama Wartawan dalam Launching Aplikasi KTR Melalui Playstore di Warkop Lueng Baro, Jum'at (16/6).(Foto:Muji Burrahman)

 

Briefing Bersama Wartawan 

NAGAN RAYA (Berita): The Aceh Institute Gelar Media melakukan Launching Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Briefing bersama Wartawan Nagan Raya di salah satu Warung Kopi Deda Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue, Jum’at (16/6)

Selain itu juga di berikan paparan tentang Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

dihadiri sejumlah wartawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Nagan Raya, antaranya Muji Burrahman dari Waspada.id, Zulkifli Waspadaaceh.com, Lukman Mjdnewsmedia.com, Muchlis Asatu.top, Sukma Afrizal Mimbarbangsa.com, Didit Arjuna Suaraburuhnasional.com, dan Cautsar Pelita.co,

Manager Program The Aceh Institute Winny Dian mengatakan,bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nagan Raya sudah kita lakukan  launching Aplikasi di Playstore dan dapat di unduh bagi  siapa saja.

“Nagan Raya kini sudah ada aplikasi monitoring Ktr di playstore, dapat di unduh siapa saja dan dapat melaporkan siapa saja yang langgar Qanun Ktr tersebut,”katanya

Pihaknya juga telah melakukan kolaborasi ini sektor dengan Satpol PP-Wh dan Dinkes Nagan Raya.

Ia menjelaskan,terkait implementasi qanun dan sosialisasi aplikasi monitoring kawasan tanpa rokok (ktr). Guna aplikasi tersebut agar warga dapat melaporkan langsung dan memonitoring sejauh mana pelaksanaan tentang kawasan tanpa rokok itu sendiri.

Maka dari itu, kawasan tanpa rokok ini agar warga yang tidak merokok bisa mendapatkan haknya di ruang tanpa rokok,”jelasnya

Sementara, Afrizal Munanandar Wartawan Beritamerdeka.net menyebutkan, pelaksanaan qanun kawasan tanpa rokok akan berjalan bila pemimpin patuh dan melaksanakan terhadap peraturan itu sendiri

“Kita berharap, pemimpin daerah bisa mematuhi qanun itu. Sebab akan menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi diinstitusi pendidikan, perlu memberikan contoh yang baik terhadap siswa sekolah,” ujar Afrizal

Hal senada dikatakan Teuku Ridwan wartawan Mitrapolri.com, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu menyiapkan fasilitas pendukung diruang terbuka umum agar hak warga tanpa merokok terpenuhi maksimal

“Untuk penerapannya, agar hak warga tanpa merokok terpenuhi bisa membangun fasilitas tanpa asap rokok diruang umum, misalnya warung kopi dan di kantor-kantor dinas khususnya di kabupaten nagan raya,” ucap Teuku Ridwan

Sementara itu, Sofyan HS Wartawan Jurnal86.com, selain sosialisasi juga perlu diberikan sanksi terhadap warga dan pejabat yang melanggar tanpa pandang bulu

“Selain sosialisasi, sanksi perlu juga diberlakukan baik kepada warga maupun pejabat sekalipun agar qanun kawasan tanpa rokok tersebut berjalan sesuai yang sudah direncanakan sebelumnya,” terang Ryan

Darmawan wartawan Kabarandalan.com penerapan qanun kawasan tanpa rokok bisa memulai dari Dinas Kesehatan khususnya di kawasan Rumah Sakit dan Puskesmas di Kecamatan khususnya Kabupaten Nagan Raya.

“Pelaksanaan qanun tersebut bisa dimulai dibawah Dinas Kesehatan, terutama lingkup kawasan Rumah Sakit dan Puskesmas kecamatan, agar yang sakit tidak terpolusi denga asap rokok dan memiliki ruang yang sehat, selain itu kawasan tersebut harus dijaga kebersihannya agar hak pasien dan keluarga pasien terpenuhi secara maksimal,” harap Darmawan. (b22)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *