KUTACANE (Berita): Terkait pelepasan atau penjualan aset gedung dan lahan Dinas Syariat Islam, serta eks Kantor MAA oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ke PT Bank Aceh Syariah, sejumlah pihak tidak seirama dan simpang siur.
Berita Jumat Sore (7/3/2025) mengkonfirmasi kepada Ketua DPRK Denny Febrian Roza via telpon WA pribadinya, terkait persetujuan lembaga DPRK atas penjualan aset daerah. Kata Denny, hingga saat ini belum dibahas dan disetujui, lebih jelas tanya kepada Kabid Aset. “Jual aset daerah tidak semudah yang dibayangkan. Semua butuh proses dan belum kita setujui,’ kata Denny membantah.
Sementara itu Kabid Aset, Bintang Sekedang kepada wartawan via WA pribadinya, Jumat Sore (7/3/2025) mengatakan, belum kita jual masih dalam proses.
Kami sudah berkirim surat ke Bank Aceh, untuk kesediaannya dalam penerimaan penyertaan modal dari Pemda Agara
Dulu harga jual sesuai NJOP , hasil penilaian KJPP Medan, sekitar Rp7 miliar.
“Sementara itu harga 3 tahun yang lalu dan saat ini tidak berlaku lagi, masih menunggu surat jawaban dari PT Bank Aceh,,” kata Bintang.
Kaban BKAD Agara, H Syukur Selamat Karo- karo saat dikonfirmasi terkait pelepasan Aset Gedung Syariat islam menjawab Berita via WA pribadinya, Jumat petang (7/3/2025), menjelaskan sewaktu mau paripurna sudah kita paparkan kepada ketua DPRK.
“Memang tidak terinci kita sampaikan. Cuma sudah kita paparkan bahwa akan kita lakukan penjual aset utk menutup pembiayaan??.Kata Syukur tanpa merinci pembiayaan/kewajiban daerah yang dimaksud.
Jika Pemda melakukan itu, semua proses harus sesuai dengan SOP yang ada. “Tidak mungkin kita menjual aset dengan melangkahi regulasi tentang itu,” tambah Syukur.
Secara lisan lembaga DPRK sudah menyetujui pada rapat Paripurna DPRK Selasa (4/3/2025). ‘Secara tertulis belum kita terima,” terang Syukur.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Tenggara Yusrizal,ST kepada wartawan di Kutacane Jumat petang (7/3/2025) mengatakan belum ada penjualan aset gedung dan lahan Kantor Syariat Islam serta eks MAA. “Belum diparipurnakan,” kata Sekda.
Bupati LIRA Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, menjawab Berita di Sekretariat PWA Kutacane , meminta pihak eksekutif dan legislatif, agar lebih cermat dan untuk mempertimbangkan kembali terkait rencana penjualan/pelepasan aset daerah yang bernilai ekonomis. “Ada baiknya untuk ditinjau kembali,” kata Saleh. (aie)