Razia Benda Terlarang di Kamar Hunian Warga Binaan Lhokseumawe

  • Bagikan
Teks Foto: Petugas Lapas Kelas IIA Lhokseumawe melakukan razia barak hunian WBP dan berhasil mengamankan, handphone dan berbagai barang terlarang lainnya, Senin (5/6)
Teks Foto: Petugas Lapas Kelas IIA Lhokseumawe melakukan razia barak hunian WBP dan berhasil mengamankan, handphone dan berbagai barang terlarang lainnya, Senin (5/6)

 

LHOKSEUMAWE (Berita) : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe kembali merazia Kamar hunian warga binaan, Senin (5/6). Petugas berhasil mengamankan, handphone dan berbagai barang terlarang lainnya.

Sejumlah lima barak pria dan dua barak wanita didatangi petugas. Plt. Kalapas Kelas II Lhokseumawe Efendi melalui Kasi Adm. Kamtib, Jamaluddin menjelaskan, razia tersebut dilaksanakan sehubungan dengan arahan Kadivpas Kemenkumham Aceh untuk memberantas peredaran Halinar.

Razia dilakukan agar tidak ada benda terlarang di Lapas. Selain itu juga meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban di Lapas. Razia juga untuk memastikan kondisi lapas Lhokseumawe dalam keadaan aman dan kondusif.

Dari penggeledahan pagi hari, petugas kembali menemukan beberapa barang-barang terlarang. Yaitu, satu unit Handphone, satu charger, enam sendok besi, tiga gunting, satu pisau kecil dan satu obeng.

Jamaluddin menjelaskan, razia ini sengaja dilaksanakan untuk mendeteksi gangguan kamtib. Selain itu untuk memastikan keadaan di dalam kamar hunian tetap aman dan kondusif.

“Ini upaya kami sebagai langkah deteksi dini gangguan Kamtib dan memastikan keadaan di dalam kamar hunian tetap aman dan kondusif,” ujar Jamaluddin.

Dari hasil temuan akan ditindak lanjuti untuk dimusnahkan serta akan dilakukan penegakan tata tertib jika ditemukan barang terlarang di dalam kamar hunian lagi.(b08)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *