KUTACANE (Berita): Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Aceh No : 900/12/08/2025 Ketua DPR Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mencabut Skor Rapat Paripurna Masa I Tahun 2024 terkait Rancangan Qanun APB-Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 Selasa siang (4/3/2025).Berlangsung di ruang rapat utama gedung dewan setempat.
Sidang langsung dipimpin Denny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua II H Bukhari dan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati HM Salim Fakhry dan dr Heri Al Hilal.
Terpantau Berita, tampak hadir sekda Yusrizal,ST, Asisten, Kepala OPD, camat, unsur Forkompimda dan Puluhan Anggota DPRK lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama dan kedua dari Desember tahun 2024 dan hari ini kembali kita membahas hasil evaluasi dari Gub Provinsi Aceh terkait rancangan Qanun dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK Agara 2025.
Dari semua tahapan berjalan, sudah banyak menyita waktu dan perhatian, dengan berbagai dinamika telah kita lalui, baik melakukan efesiensi anggaran sesuai RKPK,KUA dan PPAS /2025 dan kebijakan pemerintah pusat.Kata Denny.
Lebih jauh Ketua DPRK juga, mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, agar lebih cermat dalam mensingkronisasi Pengunaan APBK tahun 2025.
Sementara itu , Pasca dilantik, Bupati Agara HM Salim Fakhry dalam pidato perdana sambutannya,pada sidang paripurna DPRK masa sidang I 2024 tahun 2025. menyampaikan mereka bukan bupati dan wakil akil Bupati “Kaleng,Kaleng”.dihadapan peserta sidang??.
Minta ,kepada sekda untuk melakukan Absensi kepada Kepala OPD, Camat, tanpa alasan jelas, tidak hadir dalam rapat paripurna ini,akan diberi sanksi tegas.Kalau tidak berkenan silahkan mundur, kata Fakhry.
Menimpali sambutan Ketua DPRK, Bupati juga menyampaikan ribuan terima kasih atas kerja samanya kepada TAPK dan Banggar dalam proses tahapan pembahasan rancangan Qanun APBK 2025.
Pemda tidak ada niatan, “memperlambat proses pengesahan APBK2025”, berdasarkan Inpres No 1/2025 dan keputusan menkeu No 29/2025.memaksa kita untuk melakukan pemangkasan anggaran yang sudah kita sepakati sejak awal dengan melakukan Efisiensi dan Rasionalisasi penggunaan APBK 2025.Terang Fakhry.
Ia juga, minta sekda, setelah APBK disahkan dan mendapat nomor, agar secepatnya merealisasikan Anggaran OPD, Camat dan Pengulu Kute, ini sudah dekat lebaran, setidaknya bisa meringankan pihak terkait dalam menjalankan roda pemerintahan.Kata mantan Anggota DPR RI itu .
Pemerintah SAH terus berkomitmen menjalin hubungan kerja sama dengan semua pihak , baik istansi vertikal, demi terwujudnya visi dan misi kami.ucap Fakhry dengan semangat.
Sebelumnya Raqan APBK Agara sekitar Rp 1. 282, 947,148,286.00 Triliun.Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 83.112, 726, 175.00 Miliar. Kontribusi terbesar untuk daerah melalui sumber PAD yang sah sebesar Rp 70,100 Miliar .Pajak Daerah Rp 10.326, 556,175.00 Miliar dan Retribusi sah Rp 2,686,170 Miliar.
Dana Pendapatan Trasfer Rp 1.186, 334,442,111 Triliun.Baik Tranfer dari Pemerintah Pusat Rp 1.141, 349,564 Triliun.Sementara itu dari Transfer antar daerah Rp 44.894, 858, 111 Miliar.serta Lain-Lian PAD yang Sah Rp 13,500 Miliar.
Untuk belanja daerah, terdiri dari Oporasi, Belanja Modal, belanja tidak terduga, dan belanja tranfer pusat. Dalam rencana Rp 1. 333,553, 549, 619 Triliun.
Untuk kebutuhan belanja Operasi sebesar Rp 915.270,795, 819 Miliar.Untuk belanja barang dan jasa Rp 396.073,756, 473 Miliar.Serta belanja Modal Rp 84.381, 552, 017 Miliar.
Saat dikonfirmasi Berita Selasa petang (04/03). Kaban BKAD Aceh Tenggara H Syukur S Karo karo via Pesan WA pribadinya, belum bisa menyampaikan atas pemangkasan dan pergeseran pengunaan APBK 2025, sesuai Inpres dan keputusan Menkeu tersebut, karna masih dalam pembahasan pihak Esekutif dan legeslatif,jika sudah disahkan pastinya akan disampaikan ke Publik kata Syukur singkat. (aie)