BANDA ACEH (Berita) : Presiden RI Joko Widodo diminta untuk melarang umat Islam di seluruh Indonesia untuk menggunakan bank konvensional sebagaimana yang dialami masyarakat di Aceh.
Hal ini bertujuan untuk menjamin persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat konstitusi.
“Saat ini masyarakat di Aceh sudah tidak bisa mendapatkan layanan terhadap bank dan Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh karena bank milik pemerintah seperti BRI, Mandiri dan BNI telah menutup kantor operasionalnya di Aceh.
Sehingga bagi masyarakat di Aceh yang memiliki rekening bank konvensional harus ke Sumatera Utara,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, dalam siaran pers diterima Berita, Senin (21/6).
Berkaitan dengan itu, Safaruddin mengaku telah menyampaikan kepada Presiden RI, 28 September 2020 lalu tentang permintaan penyelamatan darurat proses penutupan bank konvensional di Aceh.
Bahkan surat tersebut ikut ditembuskan ke Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua OJK.
“Namun sampai saat ini kami tidak mendapat tanggapan apapun baik dari Bapak Presiden RI, maupun pihak yang kami tembuskan suratnya, sehingga proses penutupan bank dan lembaga keuangan konvensional telah berjalan dan masyarakat Aceh tidak dapat mengakses Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh,” terang Safaruddin.
Dirinya berpendapat, bahwa menurut Pemerintah Aceh, Bank Konvensional menjalankan sistem perbankan riba yang diharamkan dalam Islam dan Pemerintah Aceh meminta Bank Konvensional untuk melakukan konversi sistem konvensional ke syariah paling lambat 2 Januari 2022.
“Oleh karena itu, untuk menjamin persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat konstitusi, dengan ini kami mohon agar Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang umat Islam di Indonesia untuk menggunakan layanan Bank atau Lembaga Keuangan Konvensional.
Seperti peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh yang membatasi masyarakat Aceh menggunakan layanan bank konvensional,
Karena mengandung unsur riba yang merupakan dosa besar dalam Islam,” tulis Safaruddin.
Terkait hal itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Presiden RI Joko Widodo, tertanggal 21 Juni 2021, perihal permintaan larangan bank konvensional untuk umat Islam.
“Muda-mudahan permintaan ini disahuti, sehingga dapat menjamin persamaan hak di muka hukum,” demikian Safaruddin.(Rj).