NAGAN RAYA (Berita): Diduga melakukan tindak pidana penipuan, serta penggelapan uang di mesin ATM RSUD-SIM Nagan Raya, 2 pemuda Kabupaten Nagan Raya ditangkap Polisi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM senin (22/5) mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya yakni FL dan MA yang merupakan warga Desa Ujong Fatihah Kecamatan Kuala penangkapan dilakukan sekotar pukul 02.30 wib dan 03.30 wib senin dini hari di tempat yang berbeda.
Penangkapan tersebut, pelaku MA berhasil diringkus di Desa Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh.Sedangkan FL ditangkap di Desa Ujong Fatihah Kecamatan Kuala,”katanya
AKP Machfud menyebutkan, penipuan itu dilakukan oleh pelaku pada sabtu (15/5) sekira pukul 15.00 wib.Berdasarkan laporan korban Jumiati, penipuan tersebut terjadi di ATM RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya,saat hendak melakukan pengiriman uang terhadap temannya.
Karena korban tidak mengerti pengiriman lewat ATM itu, korban meminta tolong kepada MA,dengan maksud mengirimkan uang dan meminta bukti transfernya,”sebutnya
Ia menjelaskan, korban dan MA serta kawan lainnya,mencoba melakukan pengiriman di ATM BSI RSUD-SIM, namun ATM tersebut tidak bisa mengeluarkan resi pengiriman.
Karena di ATM itu gagal mengirimkan uang, korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk pergi ke ATM BSI Simpang Peut Kuala.Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk mengirimkan di ATM Bank Aceh Syariah di RS tersebut,”jelas AKP Machfud
Machfud mengungkapkan, setelah korban dan pelaku masuk ke ATM Bank Aceh Syariah itu, korban terus memasukkan PIN ATM hingga transaksi berhasil dilakukan,dan pelaku mengembalikan ATM milik korban,
Jelang 1 bulan kejadian itu, korban bermaksud menarik uang miliknya itu di ATM.Namun setelah beberapa kali dicoba tidak bisa mengeluarkan uang di ATM tersebut.Karena panik,korban langsung pergi ke Bank BSI Kuala untuk menanyakan masalah ATM nya itu,dan ternyata ATM tersebut telah menjadi milik orang lain kepada MA.
Sedangkan kerugian yang dialami oleh korban sebesar jutaan rupiah,akibat ulah penipuan pelaku tersebut,”ungkapnya
Kasat Reskrim menambahkan,untuk kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya,guna untuk diminta keterangan lebih lanjut,agar dapat diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Sedangkan 1 pelaku lagi DMS,personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya, sedang dilakukan pengejaran di lokasi persembunyian,” ujar AKP Machfud,SH,MM (b22)