REDELONG (Berita): Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan satu orang diduga pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu.
Pelaku WH, 36, warga Timang Gajah ditangkap di seputaran Kampung Damaran Baru , Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Minggu (8/5/22) dinihari.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi mengatakan, bersama pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua plastik transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 6,71 gram dan satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam.
Pelaku ditangkap pada saat personel Satreskoba melakukan patroli di kawasan tersebut karena gerak-geriknya mencurigakan. Terbukti saat digeledah
ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,71 gram.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kita himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba karena ini dapat merusak generasi bangsa kita, bila mana mengetahui informasi tentang peredaran narkoba laporkan agar cepat kita tangani,” tutup Sianturi.(cno)