Pj Gubernur Aceh Usulkan Jalan Kutacane – Langkat

  • Bagikan
Anggota Komisi IV  DPR RI M.Salim Fakhry, Pj.Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan  Ketua DPRK Agara Deni Febrian Roza ketika bertemu dengan pihakKementerian LHK di  Jakarta. Beritasore/ist
Anggota Komisi IV  DPR RI M.Salim Fakhry, Pj.Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan  Ketua DPRK Agara Deni Febrian Roza ketika bertemu dengan pihakKementerian LHK di  Jakarta. Beritasore/ist

KUTACANE (Berita): Perbincangan hangat warga Aceh Tenggara terkait pembangunan jalan tembus Kutacane-Bahorok Langkat sebelumnya sempat meredup,  kembali menggema setelah Pj.Gubernur Aceh mengajukan usulan pada tiga kementerian.

Informasi diterima dari Ketua DPRK Deni Febrian Roza dan Anggota DPR RI, M.Salim Fakhry mengatakan, usulan pembangunan jalan tembus Kutacane – Langkat  tertuang dalam surat Pj. Gubernur Aceh Nomor 620/11256 tanggal 25 juli 2022.

Berdasarkan surat Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki ditujukan pada Menteri  PPN/Kepala Bappenas, Menteri PU dan Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan, Gubernur pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung surat  disampaikan Bupati Raidin  Pinim nomor 800/86/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Jamudin Selian, warga kecamatan Deleng Pokhkisen Agara, ketika dimintai tanggapannya mengaku, bangga dan terharu serta mendukung penuh upaya  dilakukan pihak Pemkab dan Pemrov Aceh kembali mengusulkan pembangunan jalan tembus Kutacane- Langkat.

Selain diharapkan bisa meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat dan menjadikan Aceh Tenggara sebagai daerah tujuan Wisata di Provinsi Aceh, menyusul  semakin dekatnya jarak tempuh Aceh Tenggara menuju Medan seperti   Kutacane – Bahorok.

Bahkan, jauh sebelum masa penjajahan Belanda jalan Kutacane – Bahorok Langkat,  sudah digunakan para tetua  Aceh Tenggara dan Bahorok sebagai sarana  membawa  hasil hutan menuju Bahorok dan Peureulak Aceh Timur sebagai sebuah kerajaan Pasai  di Provinsi Aceh.

Karena itu, sambung Salimudin Desky tokoh masyarakat Aceh Tenggara lainnya, jalan tembus Kutacane- Langkat merupakan kebutuhan mutlak mengingat jauhnya jarak  tempuh Kutacane menuju Medan jika melewati Kuta Buluh – TigaBinanga – Kabanjahe  menuju Medan.

“Jika jalan tembus Kutacane – Bahorok Langkat terwujud akan memotong  jarak tempuh  selama dua jam”,ujarnya.

Kadis PUPR Aceh Tenggara, Sadli Desky kepada, Kamis (28/7) membenarkan Bupatin Raidin Pinim  dan Pj.Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengajukan usulan  pembangunan jalan Kutacane – Langkat pada tiga menteri.

Bahkan, sebagai tindak lanjut usulan pembangunan jalan tembus Kutacane – Langkat,  pihak PUPR Aceh Tenggara telah melengkapi semua persyaratan pendukung yang  dibutuhkan.

“Yang jelas kita siap memenuhi persyaratan  untuk terwujudnya jalan  tembus tersebut, apalagi sebelumnya pihak PUPR Agara telah melakukan survei dan lintas alam dari Kutacane menuju Kecamatan Bahorok,”Ujar Sadli Desky. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *