Ketua PWI Aceh Tamiang Kritik Ucapan Mendes, PDT Dan Transmigrasi

  • Bagikan
Ketua PWI Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan.

KUALASIMPANG (Berita): Terkait tuduhan yang dilemparkan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Yandri Susanto bahwa wartawan bodrex dan LSM sebagai pengganggu kinerja kepala desa mendapat tanggapan keras dari organisasi pers dan LSM.

“Pernyataan Mendes PDTT itu sama artinya mencoreng para wartawan yang selama ikut berperan dalam membesarkan negara dan juga menciderai pilar ke empat demokrasi,” tegas Ketua PWI Aceh Tamiang Erwan melalui siaran pers yang diterima beritasore.co.id, Senin (3/1/2025).

Erwan menyampaikan bahwa pers (wartawan) merupakan pilar keempat sebagai penyeimbang eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999). Jadi kalau melanggar Kode Etik atau aturan yang berlaku lapor kepada pihak penegak hukum bukan mengkambinghitamkan wartawan mengganggu kinerja Kades,” tegasnya.

Menurut Erwan tuduhan Mendes PDTT yang disampaikan dalam sebuah forum diskusi bersama Komjen Pol Fadil Imran (Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri) yang ditayangkan langsung melalui kanal youtube Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi hanya ingin menutupi kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Seharusnya Mendes PDTT harus berani tegaskan kepada bawahannya sampai ke tingkat desa untuk membuat laporan ke pihak penegak hukum atas apa yang dilakukan oknum – oknum wartawan dan oknum LSM yang nakal. Bukan sebaliknya mencari pembenaran atas kelemahan pengelolaan Dana Desa,” sebut Erwan.

Erwan juga menilai bahwa Mendes PDTT tidak memahami hukum di Indonesia yang mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers.

“Bagi kami dalam menjalankan tugas Jurnalistik tetap berpegang pada Kode Etik. Jika tidak sesuai silahkan buat pengaduan ke Dewan Pers, jangan dikambinghitamkan wartawan dengan tingkah oknum,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menilai Mendes PDTT sedang berupaya membungkam pers agar tak mengganggu kinerja kepala desa, atau bisa jadi jajarannya sedang mencari kambing hitam atas berbagai kegagalan di desa.

“Meski menyebut wartawan bodrex (istilah untuk wartawan abal-abal), tetapi tuduhan itu sangat menyakitkan. Ini mengindikasikan Mendes sedang berupaya membungkam pers agar tak mengganggu kinerja kepala desa, atau bisa jadi Mendes dan jajarannya sedang mencari kambing hitam atas berbagai kegagalan di desa,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Tudingan Yandri Susanto bahwa wartawan bodrex dan LSM pengganggu kepala desa disampaikan dalam sebuah forum diskusi bersama Komjen Pol Fadil Imran (Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri) yang ditayangkan langsung melalui kanal youtube Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Melansir Ajisaka.news, tudingan yang dilempar oleh Mendes memicu reaksi keras dari organisasi pers dan LSM.

Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kritik yang sah.

“Laporan investigatif banyak mengungkap dugaan penyimpangan dana desa. Apakah ucapan Yandri ini untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal yang tengah disorot,” kata Ketua PWI Aceh mengutip tanggapan Ketua LSM Adji Saka Indonesia, Gunawan Wibisono, SH.

“Pernyataan Yandri adalah tamparan keras bagi demokrasi. Ini adalah contoh buruk pejabat yang alergi kritik.”

Ketua PWI Aceh mengatakan, masuknya LSM atau wartawan (bodrex) mengkritisi berbagai persoalan dana desa karena memang ada aroma persoalan di sana.

Dikatakan Nasir, harus diakui, ada oknum wartawan atau oknum LSM yang memanfaatkan persoalan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan praktik transaksi kasus. Lalu, oknum kepala desa berusaha menutup persoalan dengan memenuhi permintaan uang oleh si oknum wartawan (bodrex).

“Itu artinya memang ada persoalan dana desa, jadi jangan menuding wartawan atau LSM mengganggu kinerja kepala desa,” jelas Nasir Nurdin.

Nasir berharap, pers dan LSM harus memantau terus pengelolaan dana desa. Tudingan bahwa wartawan mengganggu kinerja kepala desa harus dilawan dengan kerja profesional.

“Soal ada yang melakukan sogok menyogok, tentu ada hukum yang akan memproses. Laporkan itu sebagai tindak kejahatan, tak terkecuali yang melibatkan wartawan maupun LSM,” kata Ketua PWI Aceh. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *