Kapolres Agara : Tuding Semua Berita Simpang Siur dan Enggak Jelas.

  • Bagikan
Gambar di abadikan Kamis (26/1) saat Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono menuding pemberitaan yang tersebar melalui media semua simpangsiur, gak jelas. Katanya kepada Puluhan anggota APPSS.Di Prataran Parkir Gedung DPRK setempat. beritasore/Husaini Amin

BABUSSALAM (Berita) : Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH menuding terkait pemberitaan dugaan Gratifikasi perekrutan PPK dan PPS Oleh Oknum KIP tidak Jelas dan Simpang Siur.

Hal tersebut diungkapkannya saat Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSS) tengah menggelar aksi demo didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Kamis siang (26/1).

Aksi demo ini terjadi karena banyaknya informasi dugaan kecurangan dan pungli pada perekrutan PPK dan PPS tahun 2023 untuk Pemilihan Umum Serentak 2024 yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara.

Lebih jauh Kapolres Agara mengatakan, ini sudah kami kaji, masih dalam tahapan-tahapan, beri kami kepercayaan, seperti Panwaslu, kami kemarin Muspida sudah kesana, tolong dipahami itu.

Semua berita yang tersebar melalui media semua simpangsiur, gak jelas, kami sudah meminta Panwaslu dan Bawaslu segera mengadakan konferensi pers atau pers rilisnya, sehingga ini bisa diluruskan, ini semua masih belum ada bukti autentiknya,Kata R Doni.

Ia juga mengakui ” itu kelemahan dari pada pihak kepolisian, kita berikan kesempatan, pihak kepolisian pun juga gak bisa bertidak serampangan, artinya masih pun punya kewenangan punya hak untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian.

ini ada tahapan, kita beri kesempatan dulu, baru ketika ini sudah mencapai tahapan-tahapan, ini tidak ada itikat ataupun tindakan-tindakan autentik baru kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Saat Kapolres belum selesai berbicara, Al selaku (orator) yang berdiri diatas podium memotong pembicaraan, Kapolres mengatakan, “diam, udah diam, tolong kita beretika disini, kalian kita apresiasi dan kita hargai, kita juga harus paham berbagai mekanisme dan hukum, kalau kita serampangan kayak seperti ini nanti akan terjadi kebuntuan, tidak ada jalan keluar, paham ya, itu dari saya.

saya minta anggota dewan komunikasikan dulu didalam, kapan dapat diselenggarakan nanti baru kita undang rekan-rekan ini yang punya kepentingan dan juga masyarakat luas bisa mengkonsumsi ini dan dicatat tidak ada lagi propokasi-pripokasi yang membawa kita tersesat dijalan yang benar, paham ya. Kata R Doni mengakhiri.

Amri Sinulingga, Aktivis Anti Korupsi di Aceh Tenggara mengatakan, kita sepakat dengan tuntutan aksi dari kawan-kawan ini, polemik dugaan curang dan pungli penyelenggara pemilu ini harus ditangani serius oleh semua pihak.

Tadi saya sudah minta bapak Kapolres Agara untuk mengklarifikasi atas pernyataan beliau katakan tadi, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dalam pasal 14 huruf g, bahwa: “Kepolisian Negara RI bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan undang-undang yang lainnya.

Jadi jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, polri memilki peran dan andil besar dalam mencagah merebaknya tipikor ini. Apalagi polri adalah elemen penting yang dapat menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah. Kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bagi polri sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

“Gimana belum ada,kita sudah laporkan, kita sudah laksanakan ini, proses penyelidikan itu ada tahapan yang juga punya prosedur, kita udah kerahkan Kasat Intelkam ,Kasat Reskrim, untuk mempertajam ini (dugaan Gratifikasi/suap perekrutan PPK dan PPS-red).

Bahkan udah ada yang hadir ke Mapolres untuk membantu kita menemukan 2 alat bukti yang Cukup, ya disitu, Kitakan menghormati semua lembaga yang ada disini,Kata Kapolres menjawab”.

Pantauan Berita selama demo berlangsung berjalan damai, kendati APPSS sempat melakukan aksi bakar Ban, sebelum diterima dari Ketua dan Anggota Komisi A DPRK Agara.(aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *