Kajati Aceh Resmikan Rumah Restorative Justice Agara

  • Bagikan
Kajati Provinsi Aceh  Bambang Bachtiar SH MH tampak memotong Pita meresmikan  Rumah Restorative justice Di Halaman Kantor Wilayah  kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Agara, Senin siang (28/11). beritasore /Husaini Amin

KUTACANE (Berita) : Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi  Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH di Kabupaten Aceh Tenggara, meresmikan rumah restorative justice, Senin (28/11) pagi Di halaman Kantor Kecamatan Lawe Bulan.

Kajati juga melaksanakan kegiatan  penyerahan hadiah peduli stunting berupa sembako kepada sejumlah ibu rumah tangga.

Dalam acara tersebut tampak hadir  Bupati Agara Drs Syakir, Kajari Kutacane, Saifullah SH, Kapolres Agara, AKBP, Bramanti Agus Suyono SH, Dandim 0108 Agara, Letkol Inf Muhammad Sujoko, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane.

Ketua Makamah Syariah Negeri Kutacane, Asisten Sekda kab Agara, SKPK,Camat Lawe Bulan, Zainul Arifin, Kapolsek Lawe Bulan, Imum Mukim, Para Kepala Desa, sejumlah Ibu Rumah Tangga (IRT) serta tamu dan undangan lainnya.

Dalam sambuntannya Bambang Bachtiar, SH, MH mengatakan,  hari ini, saya melakukan  dua kegiatan meliputi, peresmian rumah restorative justice dan juga penyerahan hadiah peduli stunting.

Dua event ini merupakan  bahagian kepentingan masyarakat ,sekali lagi saya sampaikan ribuan terima kasih kepada bapak Bupati Aceh Tenggara beserta  jajarannya,  atas dukungannya.

Menyikapi  Pidato  sambutan Bupati Aceh Tenggara, mengenai restorative justice perlu saya sampaikan program restorative Justice yaitu upaya pengertian penuntutan berdasarkan kehadiran dan kreatif di dalam aturan internal di Kejaksaan sesuai dengan peraturan kejaksaan Agung nomor 15/ 2020. Itu landasan berdirinya keberadaan rumah restorative justice.

Untuk tetap  menjaga harmonisasi antara kearifan lokal, sesuai dengan pemberlakuan kekhususan Aceh, aturan pusat ( nasional) untuk tetap menyelaraskan  ketentuan  yang berlaku di Aceh agar, tidak bertentangan dilapangan.

Jika kita lihat Lapas dari sabang-Meurake sudah Over Kapasitas, jadi dasar inilah berdirinya  restorative justice Kata Bambang.

Coba Bapak/ibu chek and Richek, apa  ada lapas yang kosong penghuninya, jika semuanya perkara pidana  sederhana saja,  di bawah ancaman 5 tahun kurungan, kendati dua belah pihak sudah berdamai,kan tidak harus lagi proses kasus dilanjutkan. Ini  tujuan  utama restorative justice, untuk memangkas pos biaya negara yang begitu tinggi selama ini. Papar nya.

Program unggulan kita di kejaksaan agung, untuk diketahui sudah mendapat dukungan dari dunia internasional, khususnya  di wilayah Aceh, hampir semua kabupaten kota ikut mendukung keberadaan restorative justice ini, sudah  tercatat ada 130 kasus sudah  diselesaikan melalui rumah restorative justice, terang Kajati Aceh itu.

Atas dukungan dari bapak ibu semua stakeholder keberadaan Restorative Justice, kedepannya dapat dirasakan  masyarakat Aceh khususnya dan Warga Indonesia pada umumnya.

Tolong keberadaan rumah restorative Justice. Jangan  hanya sebagai ajang Cherymonial belaka, hari ini saya resmikan, kedepannya  tidak ada kegiatan,  saya minta betul-betul dimanfaatkan semaksimal mungkin keberadaan rumah tersebut, demi tercapainya rasa keadilan bagi warga pencari keadilan.

Kepada  tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat yang punya masalah hukum baik pidana maupun perdata dapat diselesaikan di sini saja, nanti sebagai bahan evaluasi kami tetap lakukan monitoring,pesan Pak bambang.

Sebelumnya Bupati Agara, Syakir   menyambut positif atas terselenggarakannya  kegiatan ini. pergeseran paradigma hukum dari keadilan distributif menjadi keadilan restorative Justice yang tengah berjalan saat ini.

Tujuan utama jelas demi tercapainya rasa keadilan ditengah masyarakat, berharap kedepannya,agar jaksa  penuntut umum agar bisa menyelesaikan perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan, kata Syakir.

Kehadiran rumah ini nantinya ,diharapkan mampu menggali kearifan lokal dengan  memperkuat  kewenangan Desa/Kute  berdasarkan  Hak asal-usul , salah satunya  kewenangan Kute untuk  menyelesaikan sengketa antar masyarakat sesuai tradisi di luar peradilan perkara dan pidana sebagaimana telah ditetapkan. Terang Bupati

Sesuai dengan  Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tenggara Nomor 45/2020 tentang daftar kewenangan kute berdasarkan hak asal usul berskala  lokal desa/Kute

Atas nama Pemerintah daerah  berharap  kepada jajaran kejaksaan untuk tetap berkomitmen mendukung penuh jalannya program ini.

Dengan hadirnya rumah Restorative Justice, nantinya dapat melahirkan putusan-putusan perdamaian yang memenuhi rasa keadilan, di tengah-tengah masyarakat Bumi Sepakat Segenep  Kabupaten Aceh Tenggara, kata Syakir mengakhiri.

Pantauan Berita di lokasi Peresmian Rumah Restorative Justice tampak berjalan lancar.(aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *