KUALASIMPANG (Berita) : Operasi Yustisi merupakan sebuah operasi yang dilakukan oleh beberapa intansi pemerintah dalam upaya memberikan pemahaman untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pelaksanaan Protokol Kesehatan yang saat ini diberlakukan dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kabupaten Aceh Tamiang dengan sebutan Bumi Muda Sedia yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara, semenjak diberlakukan Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 ada seribuan lebih warga terjaring Razia Operasi Yustisi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, S.Pi menyebutkan selama diberlakukan Operasi Yustisi jumlah warga yang terjaring sebanyak 1.613 orang.
” Pertanggal 8 November 2020 jumlah warga yang terjaring Operasi Yustisi sebanyak 1.613 orang,” sebut Mustafa Kamal.
Ianya merincikan dari jumlah 1.613 orang terjaring pada bulan September sebanyak 32 orang pelanggaran tidak memakai masker dengan titik lokasi satu titik.
Kemudian, untuk bulan Oktober sebanyak 1.044 orang pelanggar tidak memakai masker dengan titik kegiatan 20 titik lokasi.
Sementara untuk bulan ini, sambungnya, pertanggal 8 November 2020 tercatat 537 orang pelanggar tidak memakai masker dengan titik lokasi sebanyak delapan titik lokasi.
“Jadi dalam rentang waktu pertanggal 8 November 2020 dengan 29 titik lokasi Operasi Yustisi terjaring sebanyak 1.613 orang pelanggar tidak memakai masker,” jelasnya.
Mustafa menyampaikan pihaknya bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang didalamnya ada pihak TNI/Polri dan lintas SKPK terus melaksanakan Operasi Yustisi.
“Selain pengguna jalan (warga atau individu), yang tak mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi juga menyasar tempat – tempat usaha seperti cafe atau warkop,”sebutnya.
Mustafa juga menyampaikan Semua yang terjaring dalam Operasi Yustisi kita catat nama dan alamatnya. “Untuk sanksi kita berikan teguran secara lisan dan ada juga kita beri sanksi berupa push up, hafal pancasila dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan kita,” jelasnya
Gunakan Masker
Menurutnya Operasi Yustisi akan terus digelar agar masyarakat dapat memahami dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menggunakan masker saat berada diluar rumah dan sesering mungkin untuk mencuci tangan dan menjaga jarak.
Mustafa selaku Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi COVID-19.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M) dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran COVID-19 ini cepat segera berakhir,” harapnya. (hen)