Geuchik Pecat Kadus Cendana, langar Permendagri 67 Tahun 2017

  • Bagikan

LANGSA ( Berita): Geuchik Seulalah Baru Kec, Langsa Lama Kota Langsa di tengarai melakukan pemecatan terhadap Suyanto selaku Kepala dusun Cenadana tertanggal 23 November 2022, langar Permendagri 67 Tahun 2017.

Kepada Berita, Jumat (25/11/2022) Suyanto 50 Tahun selaku Kadus Cendana mengatakan, awal nya Geuchik mengirimkan selembar surat yang isinya pernyataan bahwa pengunduran diri dan di perintahkan untuk menandatangani surat tersebut.

Tetapi saya menolaknya karena tidak merasa berbuat kesalahan serta tidak ada niat untuk mengudurkan diri.

“Surat yang di berikan pertama tertanggal (18/11/2022) dan saya di suruh tanda tangan namun tidak saya lakukan” ujar.

Lanjutnya, Kemudian karena surat pengunduran diri tidak saya tandatangani, lantas pada tanggal 23 November 2022 gechik mengirimkan surat pemecatan dengan nomor 145/11/2022 saya terima tanggal 24 November 2022.

“Namun dalam Surat Pemutusan Hubungan kerja (Pemecatan- red) diduga Zainal Arifin selaku Geuchik melakukan pembohonagan publik, Karena mengatakan bahwa, pemecatan tersebut berdasarkan evaluasi hasil kinerja selama dua bulan terahir setelah diterbitkan Surat Peringatan (SP) ke 2″ ujar Suyanto.

Menurut Suyanto, Selama ini Jainal Arifin selaku Geuchik belum penah mengirimkan SP 1, apalagi SP 2, tentunya apa yang di buat oleh Geuchik telah melanggar aturan karena melakukan pembohongan publik.

” Saya Keberaran bukan karena kehilangan jabatan Kadus, tetapi yang tidak bisa saya terima cara Geuchik melakukan pemaksaan menyuruh saya mengundurkan diri dan konsep surat pernyataan pengunduran diri yang mereka buat”, tegasnya.

Sambungnya, cara Geuchik ini telah melanggar ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, tentang pengankatan dan Pemberhentian Parangkat Desa.

Sementara Geuchik Selamat Baru Jainal Arifin yang dikonfirmasi Berita Melalui Telpon seluler nya terkait pemecatan Suyanto mengatakan Di dalam surat pemutusan kerja sudah tertulis. Jawabnya singkat. ( epa)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *