KUALASIMPANG (Berita) : Polsek Karang Baru tidak henti-henti melakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan terutama dalam melaksanakan 5M diantaranya memakai masker.
Kali ini mereka melakukan pembagian masker dan sosialisasi Prokes 5 M di Pasar Simpang Empat Karang Baru, Senin (9/8).
Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fajri Sidik, S.IK kepada media mengatakan, kegiatan pembagian masker dan sosialisasikan di pusatkan di Pasar Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kegiatan pembagian masker dan sosialisasi prokes 5M di pasar Simpang Empat bertujuan untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar AKP Yozana.
Kapolsek Karang Baru menambahkan, sasaran kegiatan pembagian dan sosialisasi prokes 5 M di pasar Simpang Empat Upah yakni masyarakat sekitar pasar, para pengemudi (muatan barang), para pedagang, pembeli dan pemilik warung yang tidak mematuhi prokes.
“Pembagian masker diberikan kepada pedagang, tukang ojeg maupun warga masyarakat di sekitar Pasar Simpang Empat. Kegiatan diawali dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid 19 guna memutus penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Kapolsek AKP Yozana Fajri Sidik.
Kapolsek menyebut menggunakan masker adalah cara paling sederhana yang bisa dilakukan tiap orang untuk terhindar dari paparan virus Corona.
Lebih lanjut, AKP Yozana mengatakan pihaknya bersama perangkat kampung dalam kecamatan Karang Baru akan terus melakukan pembagian masker gratis di beberapa titik lokasi lainnya.
Ia pun turut mengajak warga selalu menaati protokol kesehatan selama pandemi virus Corona masih berlangsung di Indonesia.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat selain memakai masker, masyarakat agar rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19,” pungkas AKP Yozana. (hen)