DuaTerduga Penambang Emas Ilegal Di Aceh Barat Diamankan Ditreskrimsus 

  • Bagikan
Barang bukti illegal mining di amankan Ditreskrimsus Polda Aceh, Minggu (20/11).(Waspada/Ist)
Barang bukti illegal mining di amankan Ditreskrimsus Polda Aceh, Minggu (20/11).(Waspada/Ist)

 

ACEH BARAT (Berita): Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan dua terduga llegal mining atau penambang emas ilegal di Desa Pante, Kecamatan Pante Cermen, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (1711)

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penambangan ilegal yang sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat langsung bergerak menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga ilegal mining yakni MK 23, dan JM 36,”katanya kepada Wartawan  Minggu (20/11)

Sony menyebutkan, selain dua orang diamankan, juga  barang bukti lainnya seperti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, dua indang untuk pendulang emas, tiga ambal penyaring, dan dua plastik berisikan emas kotor.

“Dua penambang emas ilegal berhasil kita amankan, termasuk satu ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya. Semuanya sudah dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum,”sebut Sony

Sony menegaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining. Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.

Sony mengimbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak,”himpunan (b22)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *