ACEH SINGKIL (Berita) :Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Singkil menggelar acara sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan di Oproom kantor bupati setempat, Senin (17/7/2023).
Sosialisasi DIP yang dikecualikan dimaksud digelar selama dua hari, yakni17 sampai18 Juli 2023 menghadirkan empat narasumber dari Kominfo Aceh.
Sekdakab Aceh Singkil,Drs.Azmi MAP mewakili Penjabat Bupati Marthunis,ST dalam sambutan nya mengatakan merunut Undang-undang nomor 14 tahun 2014 badan publik diharuskan membuka akses seluas-luasnya.
Walau begitu, ada informasi yang tidak boleh dibuka atau diberikan kepada publik atau pemohon berupa informasi yang dikecualikan, kata Azmi.
“Bila informasi yang dikecualikan dibuka niscaya dapat menimbulkan konsekwensi penegakan hukum, sesuai pasal 17 ayat A, “.
Jelas nya, Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik harus membuka akses seluas-luasnya bagi publik namun ada pengecualian pungkas Azmi menegaskan.
Sementara Plt Diskominfo Aceh Singkil,Endi Putra,ST mengatakan bahwa semua SKPK telah menyusun draf informasi publik yang dikecualikan.
“Untuk dua hari kedepan ini marilah kita manfaatkan waktu dan kesempatan untuk membahas dan membicarakan bersama atas uji konsekwensi ini guna menselaraskan data DIP yang dikecualikan,”tegas Endi Putra.(zel).