Buntut Aksi Mosi Tidak Percaya , Ketua DPRK dan PJ Bupati Agara Mangkir

  • Bagikan
Ketua DPR Kabupaten Aceh Tenggara Denny Febrian Roza.SSTP

KUTACANE (Berita) : Disinyalir Mangkirnya Ketua DPRK dan PJ Bupati Agara , pada sidang Paripurna DPRK Masa III Tahun 2023.Senin (10/7) buntut dari aksi Mosi tidak percaya dilakukan oleh Jamudin.Cs

Sidang paripurna DPRK membahas tentang Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Perbelanjaan Kabupaten (APBK) 2022 lalu, berakhir dengan nada ditunda oleh Pimpinan rapat.

Dari jadwal yang di tetapkan, tidak juga tampak akan kehadiran Pj Bupati Drs Syakir MSi, demikian juga Ketua DPRK Denny F Roza dan 11 koleganya, akhirnya sidang paripurnapun ditunda, dengan dalih tidak memenuhi Quarum dari 30 Anggota dewan yang ada.

Sejak ditundanya sidang dari pukul 09.00-14.30 wib, kursi ruangan rapat masih terlihat kosong,dalam keterangan Persnya Senin siang (10/7), Jamudin Selian Wakil Ketua DPRK Agara, mengatakan sidang ini terpaksa kita tunda dan menjadwal ulang, karena belum memenuhi quorum dari 30 anggota DPRK yang tergabung dalam empat fraksi lainnya kata Jamudin.

Berdasarkan Tatib No : 01 DPRK Kabupaten Aceh Tenggara dalam pasal 108 ayat 1 poin B untuk melanjutkan sidang rapat paripurna tentang APBK harus memenuhi quorum paling sedikit 2/3 dari anggota Dewan sebanyak 20 orang dan wajib di hadiri oleh bupati dalam pembahasan rapat paripurna pembahasan qanun tersebut.

Lebih jauh Jamudin menjelaskan di poin ke empat dalam tatib di atur, apabila penundaan rapat sebagai mana yang dimaksud belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda, paling lambat tiga hari atau menjadwalkan ulang hasil keputusan BANMUS nantinya kata mantan Ketua PWI Agara itu.

Di absensi sidang Paripurna masa sidang ke III pembahasan Qanun Laporan Perbelanjaan ABPK/ 2022 terlihat jelas, dari 4 Fraksi DPRK Agara , 10 Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar tidak hadir, ditambah dengan absensinya 2 anggota dewan dari Fraksi lainnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara MHD Ridwan kepada Wartawan Senin (10/7) di ruang sidang Paripurna DPRK, mengatakan PJ Bupati tidak hadir, karna tengah berada diluar daerah.

Kendati tanpa SPT (Surat Perintah Tugas) mewakili Bupati, dirinya hadir di sidang paripurna LPP 2022, bedasarkan surat undangan DPRK nomor 900/107/DPRK-AGR/VII/2023. Kata Ridwan dengan julukan sang “Jendral Agara”.

Dengan jelas saya hanya sebagai tamu undangan, bukan sepenuhnya mewakili Bupati papar Ridwan.

Ketua DPR-K Agara Denny F Roza menghubungi Berita via Ponselnya Senin malam (10/7) mengatakan, semua kegiatan terkait sidang Paripurna Masa sidang ke III tentang tentang Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Perbelanjaan Kabupaten (APBK) 2022, tidak ada laporan kepada saya dari awal.

Merunut dari aksi Mosi tidak percaya dilakukan Wakil ketua dan anggota dewan lainnya, akan melakukan “mogok kerja”, bahkan hari ini mereka paling aktif di gedung dewan itu, kata Denny.

Harus konsisten lah dengan keputusan, kemarinnya (Jamudin.Cs) mengatakan tidak akan melakukan kerjasama dengan PJ Bupati, kok malah kembali di undang, Jadi bingung saya atas semua ini, papar Denny.

Menuju sidang Paripurna itu punya tahapan sesuai dengan TATIB DPRK Agara No : 1 /2020.Jika ada gelaran rapat-rapat Kantor DPRK itu melalui mekanisme pembahasan dari bawah, kalau hari ini ada gelaran rapat paripurna tanpa bahasan dari Tim BANGGAR DPRK dan tahapan lainnya, kan jadi “aneh”.

Lembaga ini sudah diatur dalam ketentuan Perundang-undangan dan Qanun yang berlaku, mari kita jalankan tugas dan amanah yang kita emban saat ini dengan Kontitusi yang legal.

Jelas Denny ( sekertaris DPD II Partai Partai Golkar Agara ) itu.

Dari ujung telponnya, Ketua DPRK yang masih berusia belia di kancah Politik Agara itu mengatakan, hari ini dia masih menjalankan tugas-tugas di luar gedung DPRK, dengan menghadiri beberapa undangan kedinasan, dan Alhamdulillah semua aktivitas sebagai pimpinan DPRK dan wakil rakyat , masih berjalan dengan baik-baik saja.Ucap Denny.

Sementara informasi yang diterima Berita Senin (10/7). PJ Bupati Agara Drs Syakir tengah berada di Jakarta, mengahadiri jadwal Evaluasi kinerja oleh Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara Kasri Selian dikonfirmasi Berita Senin malam (10/7) via WA , terkait adanya gelaran rapat Paripurna DPRK Agara hari ini, kaitan yang dilakukan Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian .

Rapat Ilegal karena tidak melibatkan ketua DPRK yang masih aktif hingga saat ini, Jawab Kasri Singkat.(aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *