KUALASIMPANG (Berita): Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun Anggaran 2025 bertempat di salah satu Cafe, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang Selasa (27/5/2025).
Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE, SH menyampaikan, bahwa kegiatan ini untuk menjalankan Asta Cita presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada poin ke 7 tentang pemberantasan korupsi dan narkoba. Mensosialisasikan dan menjalankan program tim asesmen terpadu sesuai dengan Qanun Aceh Tamiang Nomor 4 tahun 2025.
Dijelaskannya, bahwa asesmen narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
“Asesmen ini bertujuan untuk menentukan apakah seorang pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika memerlukan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial,” sebut Kepala BNN Aceh Tamiang.
Setelah itu, langkah-langkah asesmen yang melibatkan tim hukum dan tim medis melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahguna ataupun korban penyalahguna.
Kemudian hasilnya dirapatkan secara bersama-sama oleh Tim yang terdiri dari BNNK medis, polri, kejaksaan dan pengadilan, sehingga bisa ditetapkan rekomendasi terhadap pemohon untuk direhabilitasi, ungkap AKBP Trisna Safari Yandi.
Kegiatan tersebut, turut dihadiri, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, SH.MH dan Kasi Pidum Kejari Kualasimpang, Fauzi SH. (hen)