LANGSA (Berita): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, melakukan suntikan mati pada 6 ekor kambing yang positif mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan musnakan 88 bibit tanaman hasil penangkapan barang ilegal, di kantor setempat, Selasa (29/8).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman dalam siaran persnya menyatakan sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil
penindakan berupa 6 ekor Kambing dan 88 Bibit Tanaman eks penindakan di bidang Kepabeanan.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 2/Pen.Pid/2023/PN Lgs, tanggal 22 Agustus 2023, yang menetapkan memberi izin merampas untuk dimusnahkan barang bukti berupa 6 ekor kambing yang dinyatakan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan 88 bibit tanaman.
Kambing dan Bibit Tanaman tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan
operasi bersama Bea Cukai Langsa dengan Kodim Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Gp. Birem Puntong, Kec. Langsa Baro. Kota Langsa dan di Gudang PT. APPI, Gp. Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, yang melanggar Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 Tentang Kepabeanan.
Berdasarkan Surat Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Nomor B-4798/KR.110/K.41.D/08/2023, tanggal 15 Agustus 2023, Hal Hasil Pengujian Laboratorium, diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) ekor Kambing dinyatakan positif PMK sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan, dan atas barang bukti berupa 88 Bibit Tanaman juga dinyatakan untuk dilakukan tindakan pemusnahan.
Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa Pemusnahan terhadap Media Pembawa yang
dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut
dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular Hama Penyakit Hewan Karantina
(HPHK), Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan (HPIK), atau tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bahwa 1 (satu) ekor kambing sudah terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara dikuburkankarena kedapatan dalam kondisi mati sesuai berita acara kematian pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 dan sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 1/Pen.Pid/2023/PN Lgs tanggal 18 Agustus 2023.
“Prosedur pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara disuntik mati, dilanjutkan dengan penimbunan, kemudian dibakar, dan diakhiri dengan cara dikubur. Lokasi penimbunan dan penguburan dilaksanakan di lapangan Tempat Pemotongan Hewan, Gp. Seuriget, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa,” jelasnya.
Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp218.000.000,- Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebamya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang ilegal.
Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan barang bukti eks penindakan di bidang Kepabeanan ini, masyarakat dapat mengetahui serta menghindari untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang ilegal.
Diharapkan pula dari kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama yang baik antar instansi penegak hukum, dan sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan,
maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, kami berkomitmen terus menjadi penjaga negeri ini baik,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Aceh, Ibrahim menjelaskan, pada hari ini melakukan pemusnahan penyakit PMK dengan cara suntik mati pada kambing hasil sitaan Bea Cukai Langsa yang sifatnya ilegal yang langsung dieksekusi, namun ini sudah ada penetapan PN, bahwa tujuan kita ini menyelamatkan ternak-ternak kita yang ada dari penyakit PMK dan menjadi tugas kita bersama.
“Kita apresiasi kepada bea cukai yang begitu getol dalam penanganan kasus ini hingga adanya putusan PN,” tukasnya.
Hadir Staf ahli Pemko Langsa, dr Herman I, Wakil Ketua PN Langsa, Riswan Herafiansyah SH MH, dan undangan lainnya. (crp).