Langsa ( Berita ) : Setelah menanti selama 20 tahun sejak terbentuknya Kota Langsa berdasarkan UU No 3 tahun 2001, kesepakatan penyelesaian batas daerah antara Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya terealisasi serta ditandatangani oleh ketiga daerah.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, disaksikan oleh Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M. Si, Serta Asisten Pemerintahan Setda Aceh, Dr. M. Ja’far, SH, M. Hum, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M. Si pada hari jum’at, 25/6/ 2021.
Penyelesaian batas daerah ini sebagai tindak-lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, yang mendorong percepatan penyelesaian batas daerah Se Indonesia hingga bulan Juli 2021.
Pembahasan batas daerah ini tentunya tidak terlepas dari peran UMARA ( sebutan pasangan Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, dan Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM) yang merupakan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Periode 2012-2017 dan 2017-2022 yang terus berupaya membangun komunikasi baik dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Tamiang agar segera dilakukan pembahasan untuk penyelesaian batas daerah tersebut.
Walikota Langsa, Usman Abdullah, S.E didampingi Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa, Khairul Ikhsan, S.STP, mengatakan dengan selesainya batas daerah ini.
” Saya beserta seluruh Jajaran Pemerintah Kota Langsa mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam percepatan penyelesaian batas daerah ini.
Dan Kami berharap bahwa dengan selesainya batas daerah ini akan memberikan manfaat positif bagi kelancaran dan kepastian urusan pemerintahan dan masyarakat antara lain dalam urusan di bidang Kependudukan, Pembangunan daerah, Pertanahan, Pengelolaan aset Pertanahan,Tata Ruang ,serta Perizinan,” tutup Usman.( epa ).